Berdasarkan pada Pasal 28 aturan tersebut, bukti lulus uji tipe konversi terdiri dari lima kelengkapan, yaitu sebagai berikut.
a. keputusan Direktur Jenderal
b. SUT Konversi
c. Pengesahan instalasi sistem penggerak motor listrik
d. Resume uji
e. foto kendaraan bermotor.
Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk menggunakan mobil listrik sebagai pengganti mobil yang menggunakan bahan bakar fosil. Pengembangan mobil listrik di Indonesia diamanatkan dalam Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Pemerintah daerah juga telah memberikan dukungan berupa pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk memudahkan masyarakat dalam mengisi daya. Tak hanya itu, Bank Indonesia juga sudah menyempurnakan ketentuan uang muka bagi pemberian kredit untuk kendaraan berwawasan lingkungan seperti mobil listrik. (hma/rhd)
Baca juga:
- Bupati Jember Janji Tingkatkan Beasiswa Santri di Tahun Mendatang
- Dugaan Korupsi Penyaluran KUR, Bank Plat Merah Unit Kepanjen Kembali Digeledah Kejari
- DPR Siap Panggil KPU RI Soal Dugaan Penyalahgunaan Jet Pribadi Mewah
- Sejumlah Kepala Daerah Bantah Perbedaan Data Dana Pemda yang Masih Mengendap
- Sinergi Santri dan Pemerintah, HSN di Pamekasan Jadi Momentum Jaga Nilai Kebangsaan








