Pemerintah Bolehkan Mobil BBM Diubah ke Listrik, Ini Aturannya

Mobil listrik. (ist) - Pemerintah Bolehkan Mobil BBM Diubah ke Listrik, Ini Aturannya
Mobil listrik. (ist)

Berdasarkan pada Pasal 28 aturan tersebut, bukti lulus uji tipe konversi terdiri dari lima kelengkapan, yaitu sebagai berikut.

a. keputusan Direktur Jenderal
b. SUT Konversi
c. Pengesahan instalasi sistem penggerak motor listrik
d. Resume uji
e. foto kendaraan bermotor.

Bacaan Lainnya

Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk menggunakan mobil listrik sebagai pengganti mobil yang menggunakan bahan bakar fosil. Pengembangan mobil listrik di Indonesia diamanatkan dalam Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Pemerintah daerah juga telah memberikan dukungan berupa pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk memudahkan masyarakat dalam mengisi daya. Tak hanya itu, Bank Indonesia juga sudah menyempurnakan ketentuan uang muka bagi pemberian kredit untuk kendaraan berwawasan lingkungan seperti mobil listrik. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait