Atas hal tersebut, dirinya dijatuhi denda sebesar Rp10 juta oleh Ketua Majelis Hakim, Yuli Atmaningsih SH MH. Keputusan Ketua Majelis Hakim tersebut dengan alasan, jika yang bersangkutan telah mengakui jika perkara ini betul adanya.
Saat proses mengadili yang bersangkutan, Ketua Majelis Hakim juga mendapatkan informasi jika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kontruksi billboard milik Suharto telah habis masanya. Izin yang berlaku untuk bangunan tersebut berakhir sejak 26 April lalu.
“Saudara terdakwa membenarkan keterangan saksi, bahwa terkait iklan juga tidak dilangkapi dengan izin. Selanjutnya kontennya bertentangan dengan norma agama dan ketentuan Undang-Undang, sehingga cukup alasan,” ucap Ketua Majelis Hakim tersebut.
Saat itu terdakwa ditawarkan oleh Ketua Majelis Hakim terkait hukuman yang akan ditanggungnya, yaitu denda atau kurungan. Seperti diketahui, terdakwa sebelumnya terancam denda maksimal Rp50 juta berdasarkan ketentuan.
“Karena reklame ini berkaitan dengan banyak pihak dan dampaknya luar biasa, perlu kehati-hatian dan selektif. Atas hal ini, maka yang bersangkutan dipidana dengan denda Rp9.999 juta dan biaya perkara Rp1 ribu, total Rp10 juta. Atau diganti pidana hukuman selama sepuluh hari,” tandasnya. (bim/rhd)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan