Atas hal tersebut, dirinya dijatuhi denda sebesar Rp10 juta oleh Ketua Majelis Hakim, Yuli Atmaningsih SH MH. Keputusan Ketua Majelis Hakim tersebut dengan alasan, jika yang bersangkutan telah mengakui jika perkara ini betul adanya.
Saat proses mengadili yang bersangkutan, Ketua Majelis Hakim juga mendapatkan informasi jika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kontruksi billboard milik Suharto telah habis masanya. Izin yang berlaku untuk bangunan tersebut berakhir sejak 26 April lalu.
“Saudara terdakwa membenarkan keterangan saksi, bahwa terkait iklan juga tidak dilangkapi dengan izin. Selanjutnya kontennya bertentangan dengan norma agama dan ketentuan Undang-Undang, sehingga cukup alasan,” ucap Ketua Majelis Hakim tersebut.
Saat itu terdakwa ditawarkan oleh Ketua Majelis Hakim terkait hukuman yang akan ditanggungnya, yaitu denda atau kurungan. Seperti diketahui, terdakwa sebelumnya terancam denda maksimal Rp50 juta berdasarkan ketentuan.
“Karena reklame ini berkaitan dengan banyak pihak dan dampaknya luar biasa, perlu kehati-hatian dan selektif. Atas hal ini, maka yang bersangkutan dipidana dengan denda Rp9.999 juta dan biaya perkara Rp1 ribu, total Rp10 juta. Atau diganti pidana hukuman selama sepuluh hari,” tandasnya. (bim/rhd)
Baca juga:
- Indonesia Bungkam China 1-0 di GBK, Jaga Asa Lolos ke Babak Keempat
- Dokter AY Segera Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
- Wali Kota Batu dan Ketua TP PKK Takziah ke Kediaman Adelia Savitri Beri Bantuan Beasiswa Kuliah
- Wali Kota Batu Lantik Dewas & Direksi Perumdam Among Tirto Masa Bhakti 2025-2030
- PPPK Kabupaten Malang Kini Terima Gaji Melalui BPR Artha Kanjuruhan