Pemilik kontruksi billboard ‘Say Yes To Alcohol’ harus menanggung denda Rp10 juta akibat tak mengetahui isi konten kliennya. Seperti diketahui, publik sempat dikagetkan dengan kemunculan reklame berisi ajakan pesta minuman keras (Miras) ‘Say Yes To Alcohol’ di salah satu tempat hiburan di Kota Malang.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim