Pemilik Billboard ‘Say Yes To Alcohol’ Didenda Rp10 Juta

Pemilik kontruksi reklame viral, Suharto, saat diadili dihadapan Ketua Majelis Hakim Sidang Tipiring. (bim) - Pemilik Billboard 'Say Yes To Alcohol' Didenda Rp10 Juta
Pemilik kontruksi reklame viral, Suharto, saat diadili dihadapan Ketua Majelis Hakim Sidang Tipiring. (bim)

Malang, SERU.co.id – Pemilik kontruksi billboard ‘Say Yes To Alcohol’ harus menanggung denda Rp10 juta akibat tak mengetahui isi konten kliennya. Seperti diketahui, publik sempat dikagetkan dengan kemunculan reklame berisi ajakan pesta minuman keras (Miras) ‘Say Yes To Alcohol’ di salah satu tempat hiburan di Kota Malang.

Di hadapan Majelis Hakim Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satpol PP Kota Malang, pemilik billboard Suharto mengakui kesalahannya. Kesalahan yang dilakukan, berkaitan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

Bacaan Lainnya

“Saya salah, karena memasang reklame tanpa izin. Saya pemiliknya (kontruksi billboard), saya hanya menyewakan lokasi saja,” seru Suharto, di hadapan Majelis Hakim.

Berdasarkan keterangannya, selaku pemilik dirinya tidak mengetahui lebih jelas terkait konten apa yang akan dipasang oleh kliennya tersebut. Adapun klien yang dimaksud yaitu pemilik tempat usaha Twenty Lounge.

Menurutnya, pihak Twenty menghubungi Suharto terkait pemasangan reklame melalui vendor. Pihak vendor hanya menyampaikan kepada dirinya terkait pemasangan saja, tidak menjelaskan secara rinci isi kontennya.

Berkaitan dengan tema yang akhirnya menuai kontroversi tersebut, dirinya mengakui telah teledor tidak mengeceknya lebih dulu.

“Saya memang teledor, tidak melihat tema yang akan dinaikkan. Kalau saya dikasih tema seperti itu, jelas tidak akan dibolehkan,” tutur Suharto.

disclaimer

Pos terkait