Soal Izin Tempat Usaha Pemilik Reklame Pesta Miras, Satpol PP: Masih Tahap Pendalaman

Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang, Karliono, saat menjawab pertanyaan awak media. (bim) - Soal Izin Tempat Usaha Pemilik Reklame Pesta Miras, Satpol PP: Masih Tahap Pendalaman
Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang, Karliono, saat menjawab pertanyaan awak media. (bim)

Malang, SERU.co.id – Kejelasan status izin lokasi usaha Twenty KTV and Bar atau yang belakangan ini diketahui sebagai pemilik reklame ajakan pesta miras di Kota Malang masih belum dapat dipastikan.

Adapun kasus terkait reklame ajakan pesta Miras ‘Say No To Drugs, Say Yes To Alcohol’ sudah masuk babak akhir. Dimana pemilik reklame tersebut telah dikenakan denda sebesar Rp10 juta. Kendati demikian, publik masih penasaran dengan status izin lokasi usaha tersebut, jika Twenty KTV and Bar ini terancam ditutup.

Bacaan Lainnya

“Kalau terkait kasus yang lain kita akan dalami dulu, karena tidak serta merta ditutup,” seru Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono, saat dikonfirmasi di ruangannya, Rabu (31/8/2022).

Menurutnya, pihaknya akan mempertimbangkan dan menyelidiki terkait izin usaha di lokasi tersebut. Seperti yang disampaikan olehnya, jika tempat pemilik reklame viral ini terdapat banyak jenis unit usaha di satu lokasi.

“Di sana itu banyak usaha, satu lokasi banyak usaha, ada bar, cafe dan karaoke, kita dalami dulu izinnya. Kalau masalah reklame sudah selesai, tapi sebenarnya secara estetika dan etika pemasangan reklame seperti itu kurang bagus,” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi terkait Private Party yang dilaksanakan setiap hari Senin di lokasi tersebut, pihaknya masih belum mengetahui lebih jelas. Apakah memang setiap hari tersebut sudah dilaksanakan atau belum.

“Kalau itu saya tidak tahu persis apakah itu paket daripada kegiatan di sana atau gimana. Terkait izin (private party) kami dalami dulu, mereka berkegiatan setiap hari senin atau kapan kita dalami,” lanjut Karliono.

disclaimer

Pos terkait