Brigjen TNI NA menembak kucing tersebut pada Selasa (16/8/2022) siang dengan senapan angin milik pribadi. Ia mengaku melakukan tindakan keji tersebut demi menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan Sesko TNI.
“Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal/tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyak-nya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing,” ujar Prantara, Kamis (18/8/2022).
Kendati ia berdalih demi alasan kebersihan, hal tersebut tidak dibenarkan oleh TNI. Brigjen TNI NA akan diproses secara hukum dengan Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah memerintah anggotanya untuk mengusut kasus tersebut. (hma/rhd)
Baca juga:
- Kejar Mimpi Fest 2025, Inspirasi Anak Muda Indonesia Wujudkan Mimpi dan Aspirasi
- Cuaca Ekstrem Tak Surutkan Geliat Ekonomi Pariwisata Kota Malang
- Kuatkan Potensi Wisata Lewat Kegiatan Lereng Gunung Kawi X TRI Adventure
- DPR Nilai Perkap Polri Soal Jabatan Polisi Aktif Perjelas Batas, Pengamat Minta MK Beri Tafsir
- Omset Padagang Bunga di Mall Bunga Sidomulyo Jelang Nataru Naik 40 Persen








