Brigjen TNI NA menembak kucing tersebut pada Selasa (16/8/2022) siang dengan senapan angin milik pribadi. Ia mengaku melakukan tindakan keji tersebut demi menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan Sesko TNI.
“Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal/tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyak-nya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing,” ujar Prantara, Kamis (18/8/2022).
Kendati ia berdalih demi alasan kebersihan, hal tersebut tidak dibenarkan oleh TNI. Brigjen TNI NA akan diproses secara hukum dengan Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah memerintah anggotanya untuk mengusut kasus tersebut. (hma/rhd)
Baca juga:
- DPC HPI Malang Resmi Mengukuhkan 28 Anggota Baru Lewat Penandatanganan Pakta Integritas
- Pemkab Malang Dalami Dugaan Keracunan Massal MBG, Sejumlah Alat Bukti Diamankan
- Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang: Evaluasi Boleh, Tapi Jangan Matikan Program MBG
- Danantara Indonesia Mesin Baru Optimalkan Aset Produktif Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
- Pihak Sekolah Buka Suara Dugaan Keracunan Massal MBG di MTs Al Khalifah Cepokomulyo








