Pernyataan ini berbeda dengan keterangan Polri saat pertama kali mengumumkan kematian Brigadir J. Saat itu, Brigadir J disebut meninggal dunia akibat baku tembak usai adanya pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, pihak Bharada E juga telah secara resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada hari ini. Tim kuasa hukum Bharada E telah mengajukan berkas secara resmi ke Kantor LPSK. (hma/rhd)
Baca juga:
- Tunjangan Berkurang, Anggota DPRD Kota Malang Diimbau Tidak Flexing Kekayaan
- Sinergi Ngalam Mbois Guyub Damai, Masyarakat Kota Malang Kompak Lawan Provokasi
- Pemerintah Janji Tindaklanjuti Aspirasi Kolektif 17+8 Meski Tak Semua Bisa Dipenuhi
- Program Poin Untuk Travel di Buah Tangan Oleh-Oleh Batu Bisa Untuk Umrah Gratis
- PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen hingga 17 September 2025