Blokir PayPal Dicabut Sementara, Kominfo Beri Waktu Hingga 5 Agustus 2022

PayPal. (ist) - Blokir PayPal Dicabut Sementara, Kominfo Beri Waktu Hingga 5 Agustus 2022
PayPal. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencabut sementara blokir atas aplikasi PayPal pada Minggu (31/7/2022). Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pembukaan blokir ini bertujuan agar masyarakat dapat memindahkan dananya yang ada di PayPal.

Semuel menyampaikan, pembukaan sementara PayPal berlaku selama 5 hari hingga 5 Agustus 2022. Kominfo berharap, masyarakat dapat mencari solusi dalam kurun waktu tersebut jika PayPal tidak kunjung mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Bacaan Lainnya

“Dalam kurun waktu tersebut, masyarakat diharapkan bisa mencairkan uang mereka dan mencari solusi jika sampai batas waktu tersebut PayPal tidak kunjung mendaftar, misalnya menggunakan layanan keuangan lain,” seru Semuel, Minggu (31/7/2022).

PayPal merupakan salah satu platform yang diblokir oleh Kominfo pada Sabtu (30/7/2022) karena tidak mendaftar PSE hingga batas waktu yang ditentukan. Platform ini adalah layanan mengirim dana dari luar negeri, platform ini banyak digunakan oleh mereka yang bekerja dengan perusahaan asing, pekerja lepas atau kreator konten.

Pemblokiran PayPal menuai protes dari masyarakat karena sejumlah dana mereka tidak bisa dicairkan sebab platform yang diblokir.

Selain PayPal, platform lain yang diblokir oleh Kominfo adalah Yahoo Search Engine, Steam, DoTA2, Counter-Strike, EpicGames, Origin.com, dan Xandr.com. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait