KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Mardani pada Senin 25 Juli lalu karena telah dua kali mangkir. Namun, Mardani tidak berada di apartemennya.
Kemudian, KPK menetapkan status buronan terhadap Mardani. KPK memanggil kembali Mardani pada 28 Juli 2022 untuk menjalani pemeriksaan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan