Jakarta, SERU.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Hendra Utama Sotardodo menolak gugatan praperadilan bendahara umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming. Mardani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Hakim Hendra menyatakan, petitum yang diajukan oleh Mardani prematur, tidak jelas, dan kabur.
“Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur. Oleh karena itu harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” seru hakim Hendra, Rabu (27/7/2022).
Hendra menjelaskan, hakim berwenang memeriksa sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka.
Dalam pandangan hakim, keberatan pemohon yang menyebutkan kasus yang diajukan merupakan transaksi bisnis dan bukan tindak pidana korupsi, harus diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Tidak tepat dan tidak beralasan hukum apabila hakim tunggal dalam perkara a quo memeriksa perkara yang telah masuk ke dalam pokok perkara,” dalam bacaan putusan hakim.
Mardani Maming terlibat kasus gratifikasi terkait pemberian izin usaha (IUP) senilai Rp104 miliar di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. Adapun kasus tersebut terjadi pada 2014-2021. Maming telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.