“Proses pengajuan perizinan di kabupaten Jombang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Pemohonsn dapat mrngajukan ijin dari rumah karena semua melalui aplikasi OSS. sejak bulan Desember tahun 2021 DMPTSP untuk melakukan tanda tangan ijin sudah menerapkan TTE (tanda tangan elektronik). Dimanapun berada bisa melakukan tanda tangan ijin. Dinas kami juga siap memfasilitasi pemohon yang perlu pendampingan,” ungkapnya
Namun, menurut Wor Windari, tak semua pemohon paham terhadap proses pengajuan perizinan.
“Maka dari itu, SPMPTSP hadir diacara Bulaga guna memfasilitasi ketika ada pemohon yang kesulitan untuk menggunakan aplikasi, DPMPTSP siap memberikan pendampingan dalam acara Bulaga,”. pungkasnya. (ful/mzm)
Baca juga:
- Pemkot Malang Perketat Pengawasan Media Sosial, Cegah Hoaks dan Provokasi
- PCNU Kota Batu Giatkan Sport Tourism Lewat Tournamen Tenis
- Ribuan Jamaah Riyadlul Jannah Doakan Kedamaian Kota Batu dan Indonesia
- Kodim 0833 Bersama Polresta Makota dan Instansi Lain Patroli Jaga Kamtibmas
- Babinsa Lowokwaru Dampingi Petani Tunggulwulung Panen Padi