Batu, SERU.co.id – Pemkot Batu siap mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam urusan penyedotan kakus. Dalam hal ini, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP) Kota Batu, telah mengusulkan adanya peraturan daerah (Perda) retribusi penyedotan kakus. Rencana awal munculnya Perda ini, dikarenakan faktor pencegahan pencemaran air dan tanah.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP) Kota Batu, Bangun Yulianto mengatakan, keberadaan UPT Pengelolaan Air Limbah Dosmestik (PALD) yang ada di Desa Tlekung, juga menjadi alasan awal Perda tersebut ada. Untuk armada sedotnya, pihaknya sudah memiliki 4 buah truk. Di tambah lagi dengan dua armada dalam bentuk motor roda tiga. “Fungsinya untuk masuk ke gang kecil,” seru Bangun.
Bangun menjelaskan, jika nanti diberlakukan, Pemkot sudah mengkonsep pembayarannya dilakukan secara non tunai. Pihaknya sengaja menghindari pembayaran secara tunai yang akan beresiko pada dinas. Untuk itu retribusi bisa dibayarkan masyarakat melalui bank.
“Saat pemohon nanti tak memiliki rekening untuk pembayaran, diusahakan untuk menambahkan virtual account yang bisa diakses pembayarannya melalui mini market terdekat,” ujarnya.
Terkait urusan sanitasi, masyarakat Batu selama ini masih mengandalkan pengusaha swasta dari Malang. Pasalnya, untuk penyedotan kakus, di Kota Batu masih belum ada pihak yang menyediakan jasa tersebut. Itulah alasan pengadaan armada penyedotan kakus.
“Saat ini armada kami yang sudah ada melayani khusus untuk lembaga sosial seperti rumah-rumah ibadah. Itu gratis tidak ada biaya apapun,” imbuhnya.
Dirinya berharap, dengan adanya layanan sedot kakus ini, tidak hanya mencegah pencemaran air tanah saja. Namun juga bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batu dari Sektor sanitasi. Namun saat ditanya berapa jumlah PAD yang bisa diraih, pihaknya belum bisa memastikan.
“Kalau ditanya bisa menambah PAD berapa, masih belum ada penghitungan yang khusus. Karena jumlah bangunan juga puluhan ribu,” tukasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025