Akademisi: Dewanti Punjul Tidak Boleh Otak Atik Jabatan Lagi

Dewanti dan Punjul dalam sebuah kegiatan kunjungan. (dik) - Akademisi: Dewanti Punjul Tidak Boleh Otak Atik Jabatan Lagi
Dewanti dan Punjul dalam sebuah kegiatan kunjungan. (dik)

Batu, SERU.co.id – Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang saat ini dipegang oleh Dewanti Rumpoko – Punjul Santoso tidak lama lagi akan berakhir. Keduanya akan lengser dari gedung Among Tani pada Desember mendatang. Akademisi ilmu pemerintahan berpendapat, penggantian pejabat administratif di sisa masa jabatan singkat kepala daerah tidak akan efektif.

Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang, Asep Nurjaman mengatakan, hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 73 tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Dalam peraturan itu menyebutkan, dalam sisa waktu enam bulan maka pejabat baik Gubernur, Wali Kota hingga Bupati tak boleh melakukan pergantian pejabat administratif di wilayah masing-masing. Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

“Kalau terkait kebijakan, itu merupakan sebuah kewenangan. Kalau seorang kepala daerah tak mengeluarkan kewenangan, maka roda pemerintahan tak bisa berjalan,” serunya.

Asep, sapaan akrabnya menjelaskan, sebelum masa jabatan berakhir, segala tanggungan tugas yang belum terlaksana oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus diselesaikan. Termasuk menunaikan janji pada masyarakat, saat keduanya berkampanye. Ia juga mengingatkan agar kepala daerah di akhir masa jabatan tidak hambur-hambur anggaran yang tidak jelas.

“Karena anggaran sudah ada ketentuannya untuk menyelesaikan program dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang ditentukan,” jelasnya.

Saat ditanya tentang kewenangan Pj Wali Kota yang akan menggantikan sementara, Asep menuturkan ada beberapa hal yang tak boleh dilakukan Penjabat Wali Kota. Di antaranya tidak boleh melakukan pergantian penjabat dan memutasi pejabat. Pj Wali Kota juga tidak boleh mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan segala kebijakan yang sudah disusun oleh pejabat sebelumnya.

Pergantian sementara kepala daerah ini lebih menonjol pada persoalan politis. Publik akan lebih lebih condong melihat siapa sosok penggantinya. Sehingga dalam pergantian pejabat, harus mencakup aspirasi banyak orang untuk menghindari polemik.

disclaimer

Pos terkait