Batu, SERU.co.id – Tarif pajak pertambahan nilai (PPN), sudah naik pada 1 April 2022 menjadi 11 persen. Hal ini berdampak kepada barang dan jasa. Tidak terkecuali, industri perhotelan dan restoran di Kota Batu. Walaupun dampaknya tidak terasa secara langsung.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Batu, Sujud Hariadi mengatakan, pajak yang dikenakan pada hotel dan restoran di Batu, tetap 10 persen. Itu merupakan pajak daerah untuk hotel, restoran dan hiburan. Namun Sujujd mengaku, dampak naiknya ppn 11 persen ini, yaitu pada beban pokok produksi.
“Dengan naiknya Ppn ini, sebagian kebutuhan pokok terkoreksi. Misalnya kubutuhan minyak dan atau bumbu untuk di dapur hotel dan restoran,” serunya.
Dengan demikian, kata Sujud, hal ini akan berpengaruh pada margin laba dari perusahaan. Keuntungan akan sedikit menurun dari sebelumnya. Beban pokok produksi naik, tetapi tidak ada kenaikan harga makanan atau pelayanan.
“Ketika harga naik, tidak bisa langsung dinaikkan. Kita harus menemukan dulu titik harga yang seimbang. Jadi tidak bisa semerta-merta dinaikkan,” cetusnya.
Direktur Taman Rekreasi Selecta itu juga sekaligus mengomentari banyaknya hotel dan resto yang banyak menjual paket Ramadan. Dari pantauannya, paket ini tidak seramai tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, masyarakat juga banyak yang berjualan takjil di lingkungan sekitar.
“Dimana-mana juga banyak yang jualan takjil. Ini mungkin juga jadi salah satu alasan agak berkurangnya orang datang berbuka di restoran,” tukasnya. (dik/ono)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah