Tarif pajak pertambahan nilai (PPN), sudah naik pada 1 April 2022 menjadi 11 persen. Hal ini berdampak kepada barang dan jasa. Tidak terkecuali, industri perhotelan dan restoran di Kota Batu. Walaupun dampaknya tidak terasa secara langsung.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
