Tarif pajak pertambahan nilai (PPN), sudah naik pada 1 April 2022 menjadi 11 persen. Hal ini berdampak kepada barang dan jasa. Tidak terkecuali, industri perhotelan dan restoran di Kota Batu. Walaupun dampaknya tidak terasa secara langsung.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Hotel Dan Restoran
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.