Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada tahun ini. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri megatakan, THR wajib diberikan penuh, tanpa relaksasi.
“Ya wajib (diberikan secara penuh), tidak ada relaksasi karena sekarang kan ekonomi mulai bergerak positif,” seru Indah, Minggu (3/4/2022) dilansir dari CNN Indonesia.
Ia menjelaskan, pembayaran THR keagamaan tahun ini masih mengacu pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Landasan lainnya yang digunakan adalah Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dengan dasar hukum tersebut, maka perusahaan wajib membayar THR pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Adapun bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut dikenai secara bertahap.
Untuk memastikan pemberian THR secara penuh pada tahun ini, Kemnaker akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) pemberian THR pada pekan depan.
“Iya minggu depan (SE terbit),” ucap Indah.
Sebelumnya, pada 2020 lalu, Menaker Ida Fauziyah memperbolehkan perusahaan swasta untuk menunda atau mencicil pembayaran THR. Hal tersebut disebabkan kondisi perekonomian kala itu yang terpuruk akibat pandemi covid-19. (hma/rhd)
Baca juga:
- Lahan di Bantur Dipilih sebagai Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kabupaten Malang
- Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Klojen Patroli di Stasiun Kota Baru
- Babinsa Kedungkandang Dampingi Nakes dan Kader Posyandu Arjowinangun Sosialisasi Vaksin Campak
- Pemkot Malang Pastikan Seragam Gratis Berlanjut 2026, Meski Transfer ke Daerah Dipangkas
- Dampak Demo, Okupansi Hotel di Kota Malang Anjlok, PHRI Minta Pengelola Bertahan