Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada tahun ini. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri megatakan, THR wajib diberikan penuh, tanpa relaksasi.
“Ya wajib (diberikan secara penuh), tidak ada relaksasi karena sekarang kan ekonomi mulai bergerak positif,” seru Indah, Minggu (3/4/2022) dilansir dari CNN Indonesia.
Ia menjelaskan, pembayaran THR keagamaan tahun ini masih mengacu pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Landasan lainnya yang digunakan adalah Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dengan dasar hukum tersebut, maka perusahaan wajib membayar THR pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Adapun bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut dikenai secara bertahap.
Untuk memastikan pemberian THR secara penuh pada tahun ini, Kemnaker akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) pemberian THR pada pekan depan.
“Iya minggu depan (SE terbit),” ucap Indah.
Sebelumnya, pada 2020 lalu, Menaker Ida Fauziyah memperbolehkan perusahaan swasta untuk menunda atau mencicil pembayaran THR. Hal tersebut disebabkan kondisi perekonomian kala itu yang terpuruk akibat pandemi covid-19. (hma/rhd)
Baca juga:
- Harga Emas Cetak Rekor Tertinggi Rp2,7 Juta per Gram, Begini Cara Belinya
- 200 Pengayuh Becak Lansia di Kabupaten Malang Terima Bantuan Becak Listrik
- Babinsa Arjosari Bantu Warga Pembersihan dan Pengecatan Masjid Fathurrohman
- Babinsa Oro-oro Dowo Sigap Bantu Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Panggung
- Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Diduga Jual Jabatan hingga Kamuflase CSR







