Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada tahun ini. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri megatakan, THR wajib diberikan penuh, tanpa relaksasi.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: THR 2022
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.