Jakarta, SERU.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Persetujuan Protokol Uji Klinik (PPUK) terhadap vaksin covid-19 Merah Putih yang dikembangkan oleh Universitas Airlangga. Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, dengan PPUK tersebut, vaksin berbasis inactivated virus ini dapat melakukan uji klinik kepada manusia.
“Kami akan menginformasikan, telah diberikannya PPUK untuk vaksin Merah Putih dengan platform inactivated virus yang dikembangkan oleh Unair dan PT Biotis Pharmaceuticals,” seru Penny, Senin (7/2/2022).
BPOM menargetkan dapat menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) Vaksin Merah Putih pada Juli mendatang. Penny berharap pengembangan vaksin dalam negeri dapat terus berkelanjutan sehingga seluruh masyarakat dapat segera mendapatkan vaksin dan tercipta imunitas.
“Kita sudah berusaha bersama-sama, sudah mengikuti untuk menjadikan bangsa kita mandiri dikaitkan dengan aspek vaksin baik pengembangan dan produksi. Dan BPOM telah melakukan pendampingan dalam hal penelitian sampai pengembangannya, sampai fasilitas produksi yang memenuhi CPOB,” paparnya.
Sebelumnya, vaksin ini telah dinyatakan lolos uji praklinis pada hewan pada 2021 lalu. Hasilnya menunjukkan vaksin aman dan dapat ditoleransi dan tidak terdapat kematian dan kelainan organ pada hewan. Secara imunogenisitas, terdapat respons imun yang menunjukkan terbentuknya antibodi setelah pemberian vaksin ini.
Lebih lanjut, Direktur Utama PT Biotics Pharmaceuticals Indonesia FX Sudirman menyebut, vaksin Merah Putih rencananya akan digunakan untuk vaksin primer dan booster.
“Mohon doa restu agar pelaksanaan uji klinik berjalan lancar dan sesuai target. Saat Agustus masyarakat Indonesia dapat memanfaatkan vaksin Merah Putih, baik sebagai vaksin primer maupun booster,” ungkapnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- OJK Malang Cabut Izin Usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa Batu
- Diplomat Kemlu Arya Daru Sempat Naik ke Rooftop dan Ponsel Belum Ditemukan
- Konflik Bersenjata Hari Kedua Thailand–Kamboja Semakin Memanas dan Terbuka
- Pelaku Penganiayaan Ayah dan Anak di Situbondo Berhasil Dibekuk
- Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku