Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Persetujuan Protokol Uji Klinik (PPUK) terhadap vaksin covid-19 Merah Putih yang dikembangkan oleh Universitas Airlangga. Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, dengan PPUK tersebut, vaksin berbasis inactivated virus ini dapat melakukan uji klinik kepada manusia.

