Jakarta, SERU.co.id – Drummer grup band Superman is Dead, Jerinx resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). Penahanan ini atas kasus pengancaman kepada pegiat sosial Adam Deni melalui media elektronik.
“Iya betul (ditahan),” kata pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso membenarkan.
Jerinx akan dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan, setelah proses pelimpahan di kejaksaan selesai. Kepada awak media, Jerinx mengaku sedang membuka kemungkinan untuk mengajukan penangguhan penahanan.
“Belum tahu, tapi mungkin ada,” ujar musisi asal Bali itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan, Jerinx disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 atau Pasal 29 Jo 45B UU Nomor 19 Tahun 2016. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara.
“Jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi memungkinkan untuk melakukan penahanan,” ucap Bima.
Kasus antara Jerinx dan Adam Deni ini berawal dari cuitan Jerinx soal ‘endorse’ artis untuk mengaku positif covid-19. Adam Deni pun meminta Jerinx untuk membuktikan tudingannya.
Namun, tak lama Jerinx mengirimkan pesan kepada Adam yang berisi makian dan tudingan bahwa Adam adalah dalang di balik menghilangnya akun Instagram-nya Jerinx. Atas tindakannya itulah, Adam kemudian melaporkan Jerinx.
Kedua belah pihak sempat mengusahakn mediasi dan damai. Namun, usaha tersebut tidak menemukan jalan keluar dan proses hukum kembali dilanjutkan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan