Jember, SERU.co.id – Sebagai bentuk pelaksanaan instruksi dari Bupati Jember yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19, guna menekan laju penularan virus Covid-19. Sekaligus mengingat di bulan ini banyak keluarga yang menggelar hajatan pernikahan dan berpotensi menjadi penyebab penularan Covid-19 semakin meluas.
Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Patrang sepakat membatasi peserta hajatan. Dengan diberi batasan maksimal hanya 20 orang yang diperbolehkan dalam mengikuti acara hajatan.
“Silahkan menggelar hajatan, tapi hanya lingkup keluarga saja dan tidak boleh lebih dari 10 hingga 20 orang saja. Kadang-kadang hajatannya ramai-ramai. Jangan sampai dengan adanya hajatan timbul klaster baru,” seru Pelaksana Tugas (Plt) Camat Patrang Moh. Rofiq Sugiarto, Kamis (24/6/2021).
Camat Rofiq mengatakan, setiap warga yang akan menggelar hajatan, diwajibkan menyertakan surat izin terlebih dahulu kepada Satuan Gugus Tugas Covid-19.
“Surat izin yang menyatakan, bahwa peserta tidak lebih dari 10 atau 20 orang,” timpalnya.
Jika ternyata hajatan tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) yang telah ditentukan, maka otomatis kegiatannya akan dibubarkan.
“Jangan dilanggar dong. Nanti pihak Polsek dan Koramil yang akan membubarkan. Semua itu demi kepentingan bersama,” tegas Rofiq.
Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo mengatakan, pembatasan tersebut bukan hanya untuk acara hajatan, tetapi juga kegiatan keagamaan.
“Jadi perlu disosialisasikan pada takmir masjid. Supaya jumlahnya 25 persen dari kapasitas yang ada, dengan prokes yang ketat,” tandasnya. (yas/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja