Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah memutuskan kebijakan baru untuk hari libur dan cuti bersama 2021. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan keputusan tersebut, Jumat (18/6/2021).
Pemerintah menggeser dua tanggal merah hari libur nasional dan menghapus satu cuti bersama. Hari libur Tahun Baru Islam, yang jatuh pada 10 Agustus, diganti menjadi 11 Agustus. Serta, hari libur Maulid Nabi yang jatuh pada 19 Oktober, diganti menjadi 20 Oktober.
“Maka pemerintah memutuskan dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” ungkap Muhadjir.
Pemerintah juga menghapus cuti bersama pada 24 Desember. Peringatan Hari Raya Natal 2021 akan berlangsung tanpa cuti bersama sehari sebelumnya.
Keputusan ini merupakan hasil dari rapat bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan Kemenpan PAN RB di kantor Kemenko PMK. Langkah itu diambil guna menekan mobilitas masyarakat demi mencegah semakin meningkatnya kasus covid-19.
Jika disimpulkan, keputusan hari libur dan penghapusan cuti bersama 2021 adalah sebagai berikut:
- Tahun Baru Islam, Selasa 10 Agustus 2021 – digeser menjadi Rabu, 11 Agustus 2021
- Maulid Nabi, Selasa, 19 Oktober 2021 – digeser menjadi Rabu, 20 OKtober 2021
- Cuti bersama Hari Raya Natal 24 Desember 2021 – dihapus.
Pemerintah sebelumnya sudah pernah melakukan kebijakan serupa guna menekan angka covid-19 di Indonesia. Namun, belajar dari pengalaman saat Idul Fitri 2021, pemerintah terus melakukan penyesuaian kebijakan agar kasus meningkatnya covid-19 pasca liburan tidak kembali terjadi. (hma/rhd)
Baca juga:
- Target Empat Medali Emas, Wali Kota Malang Motivasi Atlet Basket Hadapi Porprov IX Jatim
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Bupati Malang Sebut Munas VI APKASI 2025 Wadah Strategis Kuatkan Pembangunan Nasional
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
- Zia Ulhaq Nilai Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Dorong Pemerataan Pendidikan