Jakarta, SERU.co.id – Sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi dipecat, Selasa (25/5/2021). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, 51 pegawai itu dinyatakan tidak dapat lagi bergabung dengan KPK sebab dinilai tidak bisa dibina.
“Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan,” ujar Bima, Selasa (25/5/2021).
Bima menegaskan, 51 pegawai tersebut tidak akan langsung diberhentikan. Mereka masih akan bekerja hingga 1 November 2021 sesuai dengan UU KPK hasil revisi yaitu UU 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Karena pada saat tanggal 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN. Jadi yang 51 orang ini nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021,” ujarnya.
Selain itu, Bima juga mengklaim keputusan pemecatan 51 pegawai tersebut sudah sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga mengatakan keputusan itu tidak merugikan pegawai.
“Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara,” paparnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK, terdapat 24 pegawai yang masih memungkinkan dilakukan pembinaan dan diangkat menjadi ASN. Hasil ini diperoleh dari rapat bersama KPK, BKN, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan