Saksi dan PH Tergugat Ditegur Hakim

Sidang digelar di pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri pada, Selasa siang (04/05/2021) - Saksi dan PH Tergugat Ditegur Hakim - Sidang Pembuktian Perselisihan Dirut dan Wadirut CV Adi Djojo
Sidang digelar di pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri pada, Selasa siang (04/05/2021).
Sidang Pembuktian Perselisihan Dirut dan Wadirut  CV Adi Djojo

Kediri, SERU.co.id – Lanjutan sidang kasus perselisihan antara Direktur CV Adi Djojo Muchammad Burhannul Karim dengan wakilnya Bagus Setyo Nugroho kembali digelar di pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri pada, Selasa siang (04/05/2021).

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Kabupaten Kediri dengan Hakim Ketua Lila Sari, S.H, M.H,sementara penggugat diwakili empat orang Penasihat Hukum (PH) sedangkan Tergugat diwakili Dua Orang PH nya.

Bacaan Lainnya

Diketahui agenda sidang saat itu pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, yang mana tergugat menghadirkan dua orang saksi, namun karena keterbatasan waktu hanya satu orang yang diperiksa. Arif Budi Wibowo Saksi tergugat yang memberikan kesaksian sempat ditegur majelis hakim, lantaran ketika memberi jawaban sering menggunakan kata mungkin.

“Pak tolong ketika memberi jawaban kalau tidak tahu bilang tidak tahu, jangan gunakan kata mungkin, nanti akan menimbulkan persepsi,” tegur ketua Majelis hakim.

Hal yang sama juga dialami salah satu  PH tergugat, ia  ditegur lantaran  menanyakan  pendapat saksi terkait permasalahan yang terjadi.

“Dia bukan ahli, mohon jangan ditanyakan pendapatnya,” kata Ketua majelis.

Seusai persidangan, Hariyono, salah satu PH penggugat ketika dikonfirmasi mengenai operasional tambang  setelah ada masalah hukum, ia mengatakan tambang itu kini  beroperasional normal.

“Meskipun terjadi sengketa di pihak manajemen perusahaan tambang pasir dan batu CV Adhi Djojo sampai sekarang tetap masih beroperasi dengan normal,” tukasnya. (mad/im/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait