Joseph Paul Zhang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Pria yang diduga menistakan agama Joseph Paul Zhang. (ist) - Joseph Paul Zhang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Pria yang diduga menistakan agama Joseph Paul Zhang. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pria bernama Joseph Paul Zhang yang diduga melakukan penistaan agama, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, kini Joseph Paul telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sudah (tersangka), kemarin,” kata Rusdi, Selasa (20/4/2021).

Bacaan Lainnya

Joseph dijerat dengan UU ITE Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran kebencian dan KUHP Pasa 156 huruf A tentang penodaan agama. Polisi masih berusaha menyelidiki keberadaan Joseph Paul yang diduga berada di Jerman.

“Bareskrim polri telah menerbitkan DPO atas nama JPZ kemarin sore tanggal 19 April 2021. Yang akan segera dikirim ke Interpol. Sebagai dasar interpol keluarkan red notice. Status kewarganegaraan dari JPZ penyidik masih mendalami untuk pengecekan dengan KBRI. Yang bersangkutan jadi tersangka, penyidik siber Bareskrim polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka, pasal 156a KUHP, tentang penodaan agama, pasal 28 ayat 2 UU ITE  dengan ancaman 5 tahun penjara,” papar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Joseph sempat mengaku dirinya sudah tidak lagi berstatus sebagai WNI. Menurutnya, ia kini berada di bawah hukum Eropa.

“Oh iya, ini supaya temen-temen jangan membahas, gini, Saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia ya. Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa,” ujar Joseph dalam video yang diunggahnya.

Sebelumnya, pernyataan Joseph Paul Zhang membuat heboh dunia maya. Ia mengaku sebagai Nabi ke-26 dan melontarkan beberapa hinaan lain. Pernyataan tersebut membuat resah umat Muslim di Indonesia. (hma/rhd)

Pos terkait