Pengenalan Cyber Ethics Tata Cara Penggunaan Internet dengan Baik

Pengenalan Cyber Ethics Tata Cara Penggunaan Internet dengan Baik
Pengenalan Cyber Ethics Tata Cara Penggunaan Internet dengan Baik
Nama : Riska Septiana Putri
Jurusan : Informatika 5D
Kampus : Universitas Muhammadiyah Malang

Di lihat dari perkembangan teknologi dan didorong dengan kebutuhan manusia yang semakin meningkat dengan keterbatasan ruang dan waktu maka terdapat media yang dapat mempermudah manusia untuk menjalin komunikasi dan berinteraksi dengan sesama, yaitu media Internet yang sering disebut dengan Dunia Maya.

Seperti yang kita ketahui Dunia Maya merupakan salah satu bentuk fasilitas yang digunakan untuk berbagai kegiatan seperti yang di lakukan di dunia nyata seperti perdagangan dll, maka perlu adanya etika dalam berkehidupan di dalam dunia tersebut. Namun dunia maya sendiri juga memiliki dampak negative yang merugikan sebagian. Oleh karena itu segala bentuk kecurangan yang berkaitan dengan etika dan hukum merupakan pembawaan dari dunia maya ke dalam dunia internet.

Bacaan Lainnya

Saat ini, dunia maya semakin berkembang pesat sehingga tidak ada batasan komunikasi yang disebabkan tidak adanya pertemuan secara langsung, sehingga dapat terjadi interaksi langsung antara individu yang satu dengan yang lainnya melalu Internet.

Dunia Maya atau yang sering disebut dengan Internet adalah salah satu media atau dunia firtual yang sengaja dibuat untuk mempermudah pekerjaan manusia serta dapat berinteraksi antara satu orang dengan orang lain di tempat yang berbeda. Sedangkan pengertian etika adalah ilmu atau kajian formal tentang moralitas. Moralitas adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi.

Etika merupakan bagian filsafat, atau sering disebut dengan filsafat moral, dan ada beberapa alasan yang dapat dikemukakan, untuk itu etika merupakan ilmu yang mempelajari perbuatan baik dan buruk, benar atau salah berdasarkan kodrat manusia dalam kehendaknya.

Selanjutnya pengertian dari Cyber Ethic adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT, yang merupakan suatu nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang teknologi informasi sehingga diharapkan bagi pengguna Internet mau mematuhi Cyber Ethics yang ada. Cyber Ethics memunculkan peluang baru dalam berbagai bidang seperti pendidikan, bisnis, layanan pemerintah dll. Sehingga memunculkan netiket atau netiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet.

Permasalahan yang diakibatkan dari perkembngan dunia maya ini antara lain :

  1. Banyak para pengguna Dunia maya / Internet tidak memahami cara penggunaan fasilitas Internet dengan baik.
  2. Kurang beretikanya para pengguna Internet / dunia maya dalam kehidupan sehari-hari baik bermasyarakat, social dan budaya.
  3. Kurang adanya penerapan etika dalam dunia internet.

Masyarakat modern dengan berkembangnya sebuah ilmu pengetahuan dan teknologi memunculkan beberapa masalah baru. Sebagai salah satu bentuk perkembangan dalam dunia modern yaitu internet menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat modern. Selain memberi keuntungan dalam akses dan transaksi informasi, internet bisa digunakan untuk kepentingan pribadi yang bisa dimanfaatkan untuk merugikan orang lain.

Dengan kata lain masyarakat dapat bebas melakukan segala hal untuk kepentingan pribadi ataupun umum, dari beberapa kasus seperti pencurian data, pembobolan ekening bank, perdagangan barang illegal dan lain-lain. Dengan adanya regulasi untuk mengurangi kejahatan cyber masih banyak dilakukan dengan kurang maksimal, sesuai dengan kemampuan dari setiap negara untuk mengurangi kejahatan cyber. Perlu adanya perhatian yang lebih khusus terhadap Kerjasama regional bahkan internasional untuk melindungi dan mencegah terjadinya kejahatan cyber yang sedang marak dalam dunia maya. Undang-undang ITE menjadi acuan Pemerintah Negara Indonesia untuk menangani masalah kejahatan cyber untuk pembaharuan dan penyesuaian yang berkelanjutan dalam melakukan upaya tindak tegas bagi pengguna penyalahgunaan internet.

Selain ini Indonesian mempunyai undang-undang yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia untuk pelanggaran yang disebut pada aktivitas pertas asal Jogja akan dijerat dengan Pasal UU ITE pasal berikut tentang aktivitas pertas bisa dijatuhi hukuman pidana dengan sengaja dan tanpa hak:

  • Mengakses computer atau sistem elektronik
  • Mengakses computer atau sistem elektronok dengan tujuan memperoleh informasi elektronik
  • Melanggar pengamanan computer atau sistem elektronik untuk dapat mengakses komputer atau sistem tersebut.

Salah satu bentuk perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi antara lain adalah teknologi dunia maya yang dikenal dengan istilah Internet. Internet ( Interconection Networking ) merupakan suatu jaringan komunikasi yang menghubungkan satu media elektonik dengan media computer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses.

Dengan adanya internet, kita dapat berkomunikasi secara langsung dengan orang lain melalui komputer diberbagai belahan dunia. Meskipun internet ini dunia maya, akan tetapi karena interaksi yang terjadi di dalamnya tetap melibatkan manusia dengan berbagai jenis dan karakter, maka etika keseharian tetap harus diterapkan. Bagaimanapun pelanggaran terhadap etika tersebut bisa berdampak kurang baik bahkan bisa menjadi sesuatu yang buruk bagi kita. Salah satunya pengucilan, pemblokiran, dan hal sejenis lainnya, hingga dalam bentuk yang cukup berat yang bisa membawa kita berurusan dengan pihak kepolisian dan pengadilan.

Dengan demikian cyber ethics tidak hanya mengenai tata cara penggunaan internet yang baik dan aman, tetapi etika berinternet mengkaji tentang hukum,permasalahan moral, dan isu yang berhubungan dengan penggunaan komputer dan jaringan internet.

Sehingga perlu adanya perhatian yang lebih untuk melindungi dan mencegah terjadinya kejahatan cyber yang sedang marak dalam dunia maya. Salah satu bentuk upaya dalam melakukan sosialisasi pada masyarakat dalam etika berinternet adar tidak terjerumus dengan hal yang tidak diinginkan dengan seiring pengguna yang terus-menerus meningkat. Dengan adanya sosialisasi tersebut akan membantu masyarakat untuk memperoleh informasi dan memberi arahan yang sesuai mengenai cyber ethics. Hal ini sangatlah penting untuk menuntun masyarakat dalam beretika dari pengguna internet pada tingkat individua tau umum.

disclaimer

Pos terkait