ETIKA DAN PROFESI
ETIKA SIBER DALAM DIMENSI ETIKA KEHIDUPAN
Disusun Oleh : Ferro Febrianto
NIM : 201810370311150
Kelas : Etika dan Profesi 7E
TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
PENDAHULUAN
Didasari dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi dan didorong dengan kebutuhan manusia yang semakin meningkat dengan keterbatasan ruang dan waktu maka terbentuklah sebuah media yang dapat mempermudah masyarakat untuk menjalin komunikasi dan berinteraksi, yaitu media internet yang sering disebut juga dengan dunia maya. Dunia virtual ini atau dunia maya merupakan dunia kedua setelah dunia nyata. Untuk melakukan segala rutinitas dan aktivitas yang tidak memungkinkan kita berada di dua tempat sekaligus.
Dunia maya merupakan salah satu fasilitas yang digunakan untuk berbagai kegiatan atau aktivitas seperti yang dilakukan di dunia nyata, oleh sebab itu dikarenakan banyak kesamaan antara dunia nyata dengan dunia maya maka perlu adanya etika dalam berkehidupan didalam kedua dunia tersebut.
Etika merupakan bagian filsafat, yaitu filsafat moral. Beberapa alasan yang dapat dikemukakan untuk itu antara lain adalah bahwa etika merupakan ilmu yang mempelajari perbuatan baik dan buruk, benar atau salah berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan dalam kehendaknya. Sebagai ilmu, etika juga berkembang menjadi studi tentang kehendak manusia dalam mengambil keputusan untuk berbuat yang mendasari hubungan antara sesama manusia. Disamping itu, etika juga merupakan studi tentang pengembangan nilai moral untuk memungkinkan terciptanya kebebasan kehendak karena kesadaran, bukan paksaan.
Cyber ethics merupakan suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan bersedia mematuhi cyber ethics yang ada. Filosofi berinteraksi dalam dunia maya adalah berinteraksi dengan kemungkinan terbesar tanpa pernah bertemu secara fisik maupun secara langsung. Sementara dalam interaksi tersebut terdapat nilai-nilai yang harus dihargai menyangkut karya cipta orang lain yang dipublikasikan melalui internet. Untuk itulah cyber ethics menjadi hal yang penting untuk dikembangkan.
PEMBAHASAN
Masyarakat modern dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi memunculkan beberapa masalah yang baru. Sebagai salah satu perkembangan dalam dunia modern yaitu internet menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat modern. Banyaknya aktivitas yang bisa dilakukan seperti membaca berita, saling tukar informasi, berdagang, dan sebagainya. Internet selayaknya dunia yang baru, yang dimana didalamnya terdapat dunia baru yang terdapat kehidupan didalamnya dengan segala aktivitasnya.
Selain memberi keuntungan dalam akses dan transaksi informasi, internet bisa digunakan untuk kepentingan pribadi yang bisa dimanfaatkan untuk merugikan orang lain. Dengan kata lain masyarakat dapat bebas melakukan segala aktifitasnya untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan umum, dari beberapa kasus seperti pencurian data, pembobolan rekening bank, perdagangan barang ilegal, dan lain sebagainya. Kejahatan yang berada pada internet bisa disebut juga dengan istilah kejahatan internet atau cyber crime. Bisa diketahui pada saat ini Indonesia mempunyai undang-undang yang dibuat oleh pemerintah untuk jenis pelanggaran cyber crime yang akan dijerat dengan Pasal 30 UU ITE.
Masalah ini bukan hanya untuk merumuskan kembali sistem hukum yang tepat dan ampuh untuk mengatasi kejahatan seperti yang sebelumnya, tetapi juga untuk membangun kesadaran untuk menggunakan internet yang bermoral dan bermartabat. Selain menerapkan undang-undang dengan aturan legal juga dibutuhkan pengetahuan moral atau etika yang akan ditanamkan secara berkelanjutan oleh generasi penerus. Etika yang secara khusus diterapkan dalam konteks penggunaan internet dikenal dengan istilah Cyber ethics.
Etika secara umum membahas beberapa tema seperti hati nurani, nilai dan norma. Hati bisa disebut instansi pada diri manusia yang menilai moral tingkah laku. Hati nurani merupakan kesadaran moral pada manusia, sehingga dapat membimbing manusia dalam perbuatan-perbuatan manusia pada bidang moral. Dengan demikian etika cyber ethics tidak hanya mengenai tentang tata cara penggunaan internet yang baik, aman dan santun, etika berinternet mengkaji tentang hukum, permasalahan moral, dan isu yang berhubungan dengan penggunaan komputer dan jaringan internet.
Dengan kata lain disimpulkan cyber ethics merupakan adopsi dari konsep etika tradisional yang diterapkan pada penggunaan teknologi komputer dan jaringan internet. Teknologi ini mempunyai simulasi kehidupan yang mirip dengan kehidupan nyata ditambah adanya karakteristik yang populer di dunia itu sendiri, membuka peluang yang besar untuk adanya tindakan kejahatan cyber.
PENUTUP
Etika internet atau etika cyber (cyber ethics) yang ada dalam kehidupan masyarakat secara umum merupakan adopsi dari konsep etika tradisional yang diterapkan pada konteks penggunaan dan pengembangan teknologi komputer dan jaringan internet. Penggunaan komputer tidak akan menimbulkan pelanggaran etika internet tanpa adanya teknologi siber. Teknologi siber ini menciptakan sebuah dunia baru yang di dalamnya manusia berinteraksi, berserikat, berbisnis, dan banyak lagi aktifitas lainnya. Simulasi kehidupan dunia siber yang mirip dengan kehidupan nyata, ditambah dengan karakteristik yang khas dari dunia siber itu sendiri, membuka peluang yang sangat besar untuk terjadinya tindak kejahatan siber. Kejahatan siber ini merupakan hal yang baru, dimana bentuk kejahatannya sangat beragam dan terus bertambah mengingat teknologi komputer, komunikasi, dan informasi masih terus berkembang.
Di sinilah etika memegang peranan penting untuk menjaga supaya aktifitas di dunia siber dapat berjalan dengan tertib, aman, dan nyaman. Aturan dan undang-undang telah dibuat untuk memerangi kejahatan siber. Namun pembuatan regulasi ini masih banyak dilakukan secara parsial, sesuai dengan kemampuan dan kemauan dari setiap negara untuk memerangi kejahatan siber. Perlu ada perhatian yang lebih serius terhadap kerjasama regional bahkan internasional dalam upaya melindungi dan mencegah terjadinya kejahatan siber. UU ITE Tahun 2008 yang menjadi acuan negara untuk menangani masalah kejahatan siber di Indonesia harus terbuka untuk pembaharuan dan penyesuaian. Selain itu, perlu ada upaya yang berkelanjutan dalam menyosialisasikan etika internet karena pengguna internet yang terus bertambah. Hal ini penting untuk menjaga etika dari pengguna internet pada tingkat individu.