Malang, SERU.co.id – Ketua DPRD Kota Malang menilai, penanganan LGBTQ harus komprehensif. Ia menegaskan, langkah penanganan tidak cukup dengan penyusunan Perda saja.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita SS mengungkapkan, pemerintah daerah perlu menyusun program edukasi kepada masyarakat mengenai isu LGBT. Edukasi tersebut dinilai penting, supaya masyarakat memahami persoalan secara utuh, termasuk potensi dampaknya.
“Kalau hanya imbauan, saya kira juga kurang kuat. Ini mestinya bisa menjadi program pemerintah kota. Bagaimana memberikan edukasi kepada masyarakat tentang LGBT, pemahamannya dan dampaknya seperti apa,” seru Mia, sapaannya, Rabu (8/7/2026).
Mia menjelaskan, skema penanganan tersebut perlu dirumuskan bersama antara Pemkot DPRD, dan para pemangku kepentingan. Pasalnya, materi edukasi maupun strategi yang diterapkan harus disusun secara matang supaya tepat sasaran.
Disamping itu, penanganan persoalan LGBTQ tidak cukup hanya menyelesaikan persoalan yang sudah terlihat di permukaan. Mia menyebut, pemerintah perlu memperkuat upaya mitigasi dengan mengidentifikasi berbagai faktor yang menjadi penyebab munculnya persoalan tersebut.
“Yang harus kita pikirkan bukan hanya yang tampak di permukaan, tetapi juga bagaimana mitigasinya. Berarti harus melihat ke belakang, apa yang belum dilakukan pemerintah daerah sehingga persoalan ini muncul,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya percepatan pembahasan Ranperda tentang HIV/AIDS yang telah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda). Namun ia mengingatkan, keberadaan Perda saja tidak akan efektif apabila tidak diikuti dengan program dan kebijakan yang mendukung.
“Peraturan itu hanya salah satu komponen. Kalau ada peraturan, tetapi program dan kebijakannya tidak diselaraskan, ya percuma. Semua komponennya harus lengkap,” tegasnya.
Diakuinya, peningkatan kasus HIV/AIDS di Kota Malang harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Ia berharap pemerintah daerah semakin fokus melakukan pencegahan melalui edukasi, regulasi, hingga penguatan program kesehatan masyarakat.
Di sisi lain, Mia menilai prinsip inklusivitas yang selama ini dikembangkan Pemerintah Kota Malang tetap harus berjalan dengan berpedoman pada aturan dan nilai-nilai yang berlaku. Karena itu, ia menilai masyarakat perlu memperoleh pemahaman yang benar mengenai isu LGBTQ sebelum pemerintah menjalankan berbagai program penanganan.
“Yang paling penting adalah pemahamannya harus jelas terlebih dahulu. Setelah itu regulasi, program dan kebijakan harus berjalan bersama, agar penanganannya benar-benar efektif,” pungkasnya. (bas/mzm)









