Malang, SERU.co.id – DPRD Kota Malang berupaya mencegah kasus perumahan mangkrak dengan memperkuat payung hukum perlindungan bagi masyarakat dari potensi penipuan investasi.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo mengungkapkan, pihaknya berencana menambahkan klausul khusus dalam Ranperda. Langkah tersebut diambil menyusul masih ditemukannya kasus wanprestasi dan penipuan investasi properti yang merugikan konsumen dalam jumlah besar.
“Tidak sedikit masyarakat yang sudah melakukan pembayaran. Namun, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi,” seru Danny saat dikonfirmasi awak media, Minggu (21/6/2026).
Ia menuturkan, karena itulah regulasi tersebut disusun sebagai upaya preventif, agar kasus serupa tidak kembali terjadi di Kota Malang. Menurutnya, persoalan investasi bermasalah tidak hanya terjadi pada proyek apartemen, tetapi juga sektor perumahan.
“Ranperda ini akan memuat ketentuan tambahan yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi konsumen. Kami berupaya mencegah munculnya korban-korban baru akibat investasi bodong atau proyek properti yang tidak terealisasi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, ketentuan dasar terkait pemasaran dan penjualan properti sebenarnya telah diatur secara umum. Namun, DPRD menilai perlu ada penguatan regulasi di tingkat daerah melalui penambahan syarat dan kewajiban yang lebih spesifik bagi para developer.
“Dengan adanya klausul tersebut, pengembang harus memiliki tanggung jawab yang lebih jelas terhadap proyek yang dipasarkan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan dan penindakan jika terjadi pelanggaran,” jelasnya.
Untuk menyempurnakan substansi regulasi, Pansus akan menyusun naskah akademik dengan melibatkan akademisi dan pakar hukum. DPRD Kota Malang pun berencana mengundang asosiasi pengembang perumahan dan pelaku usaha properti unuk menyerap berbagai masukan sebelum ranperda disahkan.
Danny menegaskan, fokus utama regulasi ini adalah menciptakan iklim investasi yang sehat, aman dan berkeadilan. Karena itu, ranperda juga akan mengatur sanksi serta denda bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
“Kami menargetkan pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dapat rampung tahun ini. Kehadiran aturan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap investasi properti sekaligus menjaga kondusivitas iklim usaha di Kota Malang,” pungkasnya. (bas/Ono)









