Malang, SERU.co.id – Sebanyak 310 desa di Kabupaten Malang akan melakukan pemilihan kepala desa (Kades) serentak pada tahun 2027 mendatang. Adapun ketentuan dan syarat pendaftaran masih sama dan kades dengan tiga periode akumulasi tambahan masa jabatan tidak bisa mendaftarkan diri lagi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Nurcahyo menuturkan, untuk tahapan pemilihan Kades yang tersebar di 33 kecamatan tersebut. Rencananya akan dimulai pada, pertengahan tahun 2027 mendatang.
“Tahapannya itu kita dimulai di Juni tahapannya untuk Pilkades serentak itu tahun 2027,” seru Nurcahyo, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Dirinya menjelaskan, tahapan persiapan pemilihan kepala desa tersebut akan dimulai dengan pemberitahuan BPD kepada kepala desa, pembentukan panitia pemilih. Selanjutnya pendataan pemilih dan pemberitahuan dan pengumuman. Serta tahapan lainya seperti, pencalonan, pemungutan suara hingga penetapan dan pelantikan kades terpilih.
Pria yang sempat menjabat sebagai Plt Sekda Kabupaten Malang tersebut menjelaskan, terkait regulasi masa penambahan jabatan kepala desa. Dimana akumulasi jabatan kepala desa dibatasi maksimal tiga periode, sehingga mereka tidak bisa mendaftar kembali.
“Ini tadi kan ada yang disampaikan ‘lho Pak saya itu sudah 10 tahun’ 10 tahun ternyata itu sudah masuk 2 periode. Terus ditambah lagi 1 periode yang 6 tahun ditambah 2, tahun yang kemarin itu, sehingga dia masuk akumulasi 3 periode. Sehingga nggak boleh,” bebernya.
“Tapi kalau baru dua periode, misalnya periode yang lalu 6 tahun. Periode ini 6 tahun ditambah 2 tahun masih ada kesempatan 1 kali lagi,” imbuh Nurcahyo.
Untuk anggaran pembiayaan pemilihan serentak 310 kades se-Kabupaten Malang itu akan diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dimana nila anggaran setiap desa akan bervariatif, mengacu jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Dikatakan Nurcahyo, untuk calon tunggal atau bumbung kosong akan tetap dilaksanakan dengan mekanisme dan aturan yang ada. Dimana hal tersebut harus melalui prosedur perpanjangan pendaftaran hingga batas terakhir.
“Kalau masih tetap belum ada, dibahas sama badan permusyawaratan desa (BPD) dan panitia pilkades, lanjut atau tidak,” ungkapnya. (wul/ono)









