21 Bidang Lahan RTH Kota Malang Terancam Tergerus Pembangunan Koperasi Merah Putih

21 Bidang Lahan RTH Kota Malang Terancam Tergerus Pembangunan Koperasi Merah Putih
Salah satu aset lahan milik Pemkot Malang di Kecamatan Kedungkandang. (bas)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menghadapi tantangan pembangunan gerai Koperasi Merah Putih. Pasalnya, sekitar 21 bidang lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terancam tergerus pembangunan gerai Koperasi Merah Putih.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan mengungkapkan, saat ini baru dua gerai koperasi yang telah dibangun. Keduanya antara lain, di Kelurahan Arjowinangun dan Bandungrejosari.

Bacaan Lainnya

“Sementara untuk pembangunan di lokasi lainnya masih terkendala status lahan. Mayoritas masuk kategori Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” seru Subkhan, Selasa (9/6/2026).

21 Bidang Lahan RTH Kota Malang Terancam Tergerus Pembangunan Koperasi Merah Putih
Kepala BKAD Kota Malang menuturkan, masih ada opsi pembangunan Koperasi Merah Putih tanpa mengubah RTH. (bas)

Ia menjelaskan, apabila aset tersebut digunakan sebagai gerai Koperasi Merah Putih, harus ada izin persetujuan dari Kementerian ATR/BPN. Pasalnya, penggunaannya menyangkut perubahan peruntukan lahan.

Subkhan mengakui, Pemkot Malang sebenarnya telah mengajukan sekitar 13 hingga 21 bidang aset yang dinilai berpotensi untuk pembangunan gerai. Namun hingga kini rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN belum diterbitkan.

“Kalau sudah ada rekomendasi dari ATR/BPN, boleh jalan. Kalau belum, kami juga tidak berani, karena sebagian besar aset tersebut masuk ploting RTRW sebagai RTH dan LSD,” katanya.

Ia menjelaskan, pengajuan sejumlah bidang tanah tersebut dilakukan, karena dianggap memenuhi kriteria untuk dimanfaatkan. Meski demikian, Pemkot Malang tidak dapat serta merta mengubah fungsi lahan tanpa persetujuan pemerintah pusat.

“Permintaan pemanfaatan aset daerah tersebut berasal dari Agrinas yang bekerja sama dengan TNI dalam pelaksanaan pembangunan fisik KMP. Usulan tersebut telah diajukan sejak akhir 2025 atau kisaran awal 2026,” ungkapnya.

Subkhan pun membenarkan, apabila izin perubahan fungsi lahan disetujui, maka berpotensi mengurangi luas RTH di Kota Malang. Meskipun saat ini luasan RTH masih belum memenuhi kebutuhan ideal.

“Pastinya akan berpengaruh terhadap luasan RTH. Karena yang menentukan bukan hanya Kementerian Lingkungan Hidup, tetapi juga Kementerian ATR/BPN. Mungkin itu juga yang menjadi pertimbangan sehingga rekomendasinya belum turun,” terangnya.

Meski program Koperasi Merah Putih masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN), Pemkot Malang tetap berhati-hati dalam menyikapi usulan penggunaan lahan RTH dan LSD. Bahkan, menurut Subkhan, usulan tersebut sempat ditolak dengan mempertimbangkan aspek regulasi dan tata ruang.

“Sudah kami tolak, tetapi bukan berarti langsung menyatakan tidak bisa. Karena ini juga bagian dari PSN, sehingga harus melalui mekanisme dan kajian yang sesuai,” jelasnya.

Ia menambahkan, salah satu alternatif yang dapat ditempuh adalah memanfaatkan kantor-kantor kelurahan sebagai gerai koperasi. Dengan begitu, tidak perlu mengubah fungsi lahan hijau.

Adapun target program tersebut adalah satu kelurahan memiliki satu Koperasi Merah Putih. Namun ketersediaan lahan dengan luas sekitar 1.000 meter persegi di setiap kelurahan menjadi tantangan tersendiri bagi Kota Malang.

“Dari awal tentu sudah dilakukan inventarisasi aset. Tetapi sekarang pertanyaannya, misalnya di Kecamatan Klojen yang memiliki 11 kelurahan, apakah tersedia lahan dengan kriteria tersebut? Itu yang menjadi tantangan,” pungkasnya. (bas/mzm)

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id