Malang, SERU.co.id – Berpura-pura sebagai pembeli, pemuda berinisial RM (18), asal Tulungagung, gondol tiga unit Ponsel pemilik toko di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Aksi pencurian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp16 juta.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menerangkan, dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi. Pelaku mendatangi toko tersebut berpura-pura sebagai pembeli.
“Pelaku datang ke toko dengan modus berpura-pura melihat dan membeli barang dagangan. Saat korban lengah, pelaku mengambil tiga unit handphone yang berada di meja kasir,” seru Bambang.
Bambang membeberkan, aksi pengambilan Ponsel genggam tersebut di saat korbannya lengah. Dimana barang-barang berharga tersebut ditinggalkan di area kasir saat korbanya pergi mencuci wadah makanan di wastafel depan toko.
“Korban kemudian mencoba menghubungi nomor handphone tersebut, namun sudah dalam kondisi tidak aktif. Selanjutnya kejadian dilaporkan ke Polsek Kepanjen,” ungkapnya.
Dari laporan yang diperoleh, Bambang mengaku, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di sekitaran TKP. Hingga akhirnya ditemukan identitas dari maling tersebut.
“Petugas bergerak cepat setelah mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV dan informasi para saksi. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah kos, di wilayah Kepanjen berikut sejumlah barang bukti,” bebernya.
Dikatakan Bambang, dari pengakuan pelaku sebagai Ponsel hasil curiannya itu dirinya jual untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal pelaku, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti sisa uang hasil penjualan handphone curian, dusbok Ponsel hingga telepon genggam yang digunakan pelaku.
Bambang menuturkan, pihaknya juga melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain.
Atas perbuatannya, pemuda tersebut terancam dikenakan Pasal 476 KUHP, terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman lima tahun pidana penjara. (wul/mzm)









