Malang, SERU.co.id -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mulai menertibakn PKL yang berjualan di badan jalan di kawasan Pasar Kebalen. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi jalan, sehingga persoalan kemacetan dapat terurai.
Kepala Dishub Kota Malang, Drs Widjaja Saleh Putra mengungkapkan, penertiban ini menjadi tahap awal untuk mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya. Sebelum penertiban dilakukan, Diskopindag telah terlebih dahulu memberikan imbauan bagi para pedagang.
“Penertiban ini adalah awal dari tindak lanjut yang sudah disampaikan kepada pedagang. Jalan memiliki fungsi utama untuk lalu lintas, sehingga tidak seharusnya digunakan untuk aktivitas selain itu,” seru Jaya, Rabu (6/5/2026).
Diakuinya, upaya penertiban sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan. Namun, pelanggaran masih kerap terjadi,sehingga diperlukan langkah yang lebih masif.
“Langkah ini juga dipicu peningkatan volume kendaraan. Karena itu, optimalisasi fungsi jalan menjadi kebutuhan mendesak, supaya arus lalu lintas tetap lancar,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Dishub tidak bekerja sendiri. Widjaja menyebut pihaknya akan berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat untuk mendukung kelancaran penertiban.
Jaya pun mengingatkan, aktivitas jual beli telah dibatasi waktunya, yakni hanya diperbolehkan mulai pukul 00.00 hingga 06.00 WIB. Kepatuhan terhadap aturan ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lalu lintas.
“Kalau sudah ada ketentuan jam operasional, maka pedagang dan pembeli harus taat. Ini demi kepentingan bersama, supaya lalu lintas tetap aman dan nyaman,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Diskopindag Kota Malang, Dr Eko Sri Yuliadi SSos MM menuturkan, penertiban kawasan Pasar Kebalen merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat. Padatnya aktivitas pedagang di area pasar, terutama di Jalan Zaenal Zakse kerap menimbulkan kemacetan.
“Maka dari itu, kami mengeluarkan imbauan bagi para PKL terkait batasan jam berjualan. Seluruh PKL diluar bangunan pasar juga tidak diperbolehkan meninggalkan meja,, kendaraan dagangan dan barang-barang terkait aktivitas berjualan diluar jam operasional,” tuturnya.
Eko menegaskan, apabila terdapat PKL yang berjualan atau meninggalkan barang atau dagangan diluar ketentuan jam berjualan, maka Pemkot Malang akan bertindak. Tim Gabungan siap diterjunkan untuk mengambil tindakan pengangkutan;
“Ketentuan berikutnya, PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Zaenal Zakse hanya bisa berjualan di sisi selatan Jalan. Mereka tidak diperbolehkan memakai ruas jalan lebih dari 2 meter dari batas pertokoan atau bangunan sisi selatan,” terangnya.
Untuk mengatasi kemacetan, PKL dan pembeli pun tidak diperbolehkan melakukan transaksi jual – beli menggunakan kendaraan. Eko menyebut, fenomena transaksi drive-thru selama ini menimbulkan kemacetan, terutama pada sore hingga malam hari.
“Ketentuan berlaku sejak Surat Edaran disahkan. Apabila dikemudian hari masih ditemukan pelanggaran, maka kami akan melakukan penertiban,” tandasnya. (bas/ono)









