Panduan Lengkap Teknik Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Panduan Lengkap Teknik Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam
Ilustrasi praktek penyembelihan hewan kurban. (dok. Laziznu PCNU Kota Batu)

Batu, SERU.co.id – Pelaksanaan ibadah kurban merupakan momentum penting bagi umat Muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Agar ibadah ini sah dan sesuai dengan tuntunan agama, diperlukan pemahaman mendalam mengenai teknik penyembelihan yang benar, mulai dari pemilihan hewan hingga proses pasca-penyembelihan.

Sugino, S.Pt, M.Si , Widyaiswara Ahli Madya Juru Sembelih Halal (Juleha) Kota Batu mengatakan, ​berdasarkan syariat Islam, hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi kriteria tertentu. Hewan ternak yang sah bisa disembelih untuk kurban seperti kambing, domba, sapi, kerbau, atau unta. Untuk satu ekor kambing/domba diperuntukkan bagi satu orang atau keluarga. Sementara itu, sapi atau kerbau dapat digunakan untuk maksimal 7 orang, dan unta untuk maksimal 10 orang.

Bacaan Lainnya

​”Hewan dianggap cukup umur jika sudah berganti gigi depan (poel), yakni minimal 1,5 tahun untuk kambing/domba, 2 tahun untuk sapi/kerbau, dan 5 tahun untuk unta,” seru pria yang pernah menjabat sebagai Kabid Penyelenggaraan Pelatihan di Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Batu.

Sugino melanjutkan, ​hewan yang akan disembelih adalah hewan yang sehat, kuat, dan tidak cacat. Hindari hewan yang buta, sakit jelas, pincang parah, atau terlalu kurus hingga tidak bersumsum. ​Persiapan yang matang sangat menentukan kualitas daging dan kesejahteraan hewan.

​”Sediakanlah tempat yang nyaman, teduh, dan tenang dengan luas minimal 1 m² untuk kambing atau 2 m² untuk sapi. Jangan mencampur jenis ternak yang berbeda dan pastikan pakan serta air minum tercukupi. Istirahatkan hewan selama 3–12 jam tergantung jarak tempuh perjalanannya agar tidak stres,” tuturnya.

Tidak sampai situ saja, hewan perlu dipuasakan selama 12 jam sebelum disembelih untuk memudahkan penanganan dan mengurangi isi perut. Penyembelih bisa menggunakan pisau yang sangat tajam untuk meringankan beban hewan. Ukuran minimal pisau adalah 20 cm untuk kambing dan 30 cm untuk sapi.
​
“​Proses penyembelihan harus dilakukan oleh petugas (jagal) yang beragama Islam, dewasa, sehat jiwa raga, dan memahami syariat. Sangat dianjurkan bagi petugas untuk memiliki Sertifikat Juru Sembelih Halal (JULEHA),” cetusnya.

Memasuki ​langkah-langkah penyembelihan, hewan perlu dibaringkan secara santun menghadap kiblat. Posisi kepala berada di selatan dan keempat kaki di sebelah barat dan pastikan ikatan pada keempat kaki benar-benar kuat. Dilanjutkan dengan membaca Basmallah, Sholawat, Takbir, dan doa khusus penyembelihan.

“Saat ​proses pemotongan, harus memotong tiga saluran pada leher bagian depan (di bawah jakun), yaitu saluran napas (tenggorokan), saluran makanan (kerongkongan), dan dua pembuluh darah (arteri karotis dan vena jugularis),” terangnya.

​Sugino menyebutkan, penyembelih dilarang keras menyiksa hewan, seperti menusuk jantung, menguliti, atau memotong anggota tubuh lainnya sebelum hewan benar-benar mati. Setelah hewan dipastikan mati melalui pemeriksaan refleks mata, ekor, dan kaki, hewan kemudian digantung pada kedua kaki belakangnya untuk proses selanjutnya.

“Dengan mengikuti teknik yang benar, diharapkan ibadah kurban tidak hanya sah secara hukum agama tetapi juga menghasilkan daging yang berkualitas dan higienis,” pungkasnya. (dik/mzm)

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id