Izin Donasi Bencana jadi Perdebatan, Antara Akuntabilitas Negara dan Solidaritas Warga

Izin Donasi Bencana jadi Perdebatan, Antara Akuntabilitas Negara dan Solidaritas Warga
Korban banjir di Tapanuli Selatan Sumut mengaku terbantu dengan donasi dari banyak pihak. (Seru.co.id/aan)

Jakarta, SERU.co.id Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengingatkan pentingnya izin penggalangan donasi dari masyarakat. Anggota Komisi VIII DPR Dini Rahmania meminta mekanisme perizinan tidak mempersulit solidaritas warga dan menghambat penyaluran bantuan. Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengajak pemerintah dan masyarakat mencari titik temu.

Mensos Saifullah Yusuf menjelaskan, ketentuan izin penggalangan dana telah diatur dalam UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang. Aturan tersebut mewajibkan setiap pihak, baik perorangan maupun lembaga, untuk mengantongi izin sebelum menghimpun donasi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bahkan dapat berujung pada sanksi denda atau kurungan.

Bacaan Lainnya

“Pada prinsipnya siapa pun boleh menggalang donasi. Tapi sebaiknya izin itu dipenuhi. Izinnya juga tidak rumit dan bisa disesuaikan dengan cakupan kegiatan, apakah tingkat kabupaten, provinsi, atau nasional,” seru Gus Ipul, sapaannya, dikutip dari detikcom, Rabu (17/12/2025).

Menurutnya, aspek terpenting dari mekanisme ini adalah pelaporan penggunaan dana. Untuk donasi di atas Rp500 juta, penggalang dana diwajibkan menggunakan auditor profesional. Sementara donasi di bawah angka tersebut cukup diaudit secara internal, namun tetap harus dilaporkan ke Kementerian Sosial.

“Uang itu berasal dari masyarakat. Harus jelas digunakan untuk apa, siapa penerimanya dan di mana disalurkan,” tegasnya.

Namun, pandangan tersebut menuai catatan kritis dari DPR. Anggota Komisi VIII DPR, Dini Rahmania, meminta agar mekanisme perizinan tidak justru menghambat penyaluran bantuan. Terutama dalam situasi darurat bencana. Menurutnya, aturan perizinan UU No. 9 Tahun 1961 dan Permensos No. 8 Tahun 2021 dinilai kurang responsif terhadap kondisi kebencanaan.

“Regulasi tersebut berpotensi memperlambat solidaritas publik yang justru sangat dibutuhkan saat bencana terjadi. Dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa. Mekanisme izin harus disesuaikan dan dipermudah agar tidak mengganggu distribusi bantuan,” ujar Dini, dilansir dari website DPP Partai Nasdem.

Ia mengusulkan, pemerintah menyiapkan skema pengecualian atau mekanisme notifikasi cepat untuk penggalangan dana darurat. Dengan kewajiban pelaporan dilakukan setelah bantuan tersalurkan. Skema tersebut dinilai sejalan dengan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Perpres Nomor 75 Tahun 2021.

Selain itu, Dini juga mengingatkan, pemerintah daerah agar mengelola dana bantuan secara cepat, terukur dan transparan. Dana tersebut harus difokuskan pada kebutuhan mendesak. Seperti logistik, hunian sementara, layanan kesehatan dan akses dasar masyarakat terdampak.

Respons juga datang dari kalangan organisasi masyarakat. Ketua Pimpinan Pusat Muhakesehata, Haedar Nashir menilai, polemik izin donasi seharusnya tidak memecah konsentrasi bangsa dalam membantu korban bencana.

“Saya yakin semua pihak, baik individu, organisasi, maupun pemerintah, memiliki niat yang sama untuk menolong. Kalau terjadi perbedaan pandangan, mari kita cari titik temu. Tujuannya bantuan tetap sampai kepada saudara-saudara kita,” kata Haedar.

Di tengah perdebatan tersebut, Gus Ipul menegaskan, pemerintah tidak bermaksud membatasi solidaritas publik. Ia menekankan, izin penggalangan dana untuk bencana bahkan bisa dilakukan menyusul. Selama prinsip pertanggungjawaban tetap dijaga.

“Silakan membantu, silakan menggalang dana. Negara hadir bukan untuk mempersulit. Namun memastikan dana publik dikelola secara aman, transparan dan tepat sasaran,” tegasnya

Salah satu warga terdampak bencana di Tapanuli Selatan Sumatra Utara, Abdul Zailani menyayangkan aturan tersebut. Ia menilai, bantuan seharusnya datang paling awal dari pemerintah.

“Saat banjir bandang terjadi, bantuan dengan cepat berdatangan. Tapi bukan dari pemerintah, melainkan dari konten kreator yang menggalang donasi. Bantuan pemerintah datang setalah seminggu lebih,” cerita Zailani yang rumahnya habis diterjang bencana. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim