Malang, SERU.co.id – Bapenda Kota Malang terus melakukan optimalisasi capaian target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pendekatan humanis dipilih sebagai strategi penerimaan pajak agar target pencapaian maksimal.
Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Kota Malang, Syarif Hidayat mengungkapkan, realisasi pendapatan dua sektor tersebut terus meningkat. Syarif memproyeksikan, pihaknya mampu mencapai target pajak tahun 2025.
“Hingga awal November, realisasi PKB telah mencapai Rp106,9 miliar atau sekitar 84,6 persen dari target Rp126,2 miliar. Untuk opsen BBNKB, dari target Rp57,8 miliar, realisasi penerimaan telah mencapai Rp44,3 miliar,” seru Syarif, sapaan akrabnya, mendampingi Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto AP MSi, Rabu (5/11/2025).
Syarif menilai, capaian tersebut tidak lepas dari sinergi antara Bapenda Kota Malang dan Samsat Malang Kota. Ia optimistis, target tersebut bisa terpenuhi, bahkan melebihi target pada akhir tahun.
“Kalau melihat tren progres per triwulan dan semester, insyaallah target bisa tercapai. Kami terus berkoordinasi dan beradaptasi dengan tim Samsat,” ungkapnya.
Para koordinator wilayah juga rutin mengikuti briefing dan pelatihan teknis. Hal itu dimaksudkan untuk memudahkan penagihan dan pelaporan berjalan lancar sesuai aturan.
Selain penguatan sistem, Bapenda juga mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi langsung kepada masyarakat. Wajib pajak diberikan pemahaman mengenai pentingnya kontribusi pajak terhadap pembangunan.
“Kami ingin masyarakat sadar pajak bukan karena takut ditagih, tetapi karena mengerti manfaatnya. Untuk itu, kami juga memberikan informasi kemudahan dalam proses pembayaran,” ujarnya.
Syarif mengatakan, transaksi PKB maupun opsen BBNKB sekarang bisa dilakukan secara online. Warga bisa melakukan pembayaran melalui gerai Indomaret, QRIS, mobile banking, hingga berbagai kanal digital lainnya.
“Sekarang semua serba digital. Warga bisa membayar dari mana saja dengan cara yang cepat dan mudah,” tuturnya.
Syarif menambahkan, cost sharing atau bagi hasil pajak PKB dan BBNKB antara Bapenda Provinsi Jawa Timur dan Bapenda Kota Malang mulai diterapkan tahun ini. Persentase cost sharing paling besar didapatkan oleh Bapenda di tingkat daerah.
“Mulai 2025, Pemkot Malang mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 66 persen, sementara 34 persen dikelola Bapenda Provinsi. Ini pertama kalinya sistem ini dijalankan, karena sebelumnya seluruhnya berada di bawah kewenangan provinsi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pengelolaan PKB dan BBNKB diatur melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub Jatim) Nomor 40 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 25 November 2024, menggantikan Pergub Nomor 46 Tahun 2023. Aturan tersebut memuat ketentuan dasar pengenaan serta mekanisme penghitungan pajak kendaraan bermotor di daerah. (bas/rhd)








