Debby Afandi Bebas, Tak Terbukti Tindak Pidana Kasus Bantal Harvest

Debby Afandi Bebas, Tak Terbukti Tindak Pidana Kasus Bantal Harvest
Debby Afandi bebas, didampingi kuasa hukum, istri, saudara dan rekan Asurban. (ist)

Pasuruan, SERU.co.id Debby Afandi bin Suhary sebelumnya dinyatakan bersalah dalam Kasus Bantal Harvest dan menjalani hukuman sejak Juli 2025 di Lapas Kelas II Kota Pasuruan. Kini resmi dibebaskan setelah putusan PK Mahkamah Agung menyatakan, Debby Afandi bin Suhary tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Begitu keluar dari pintu lapas, Debby langsung dijemput oleh kuasa hukumnya, Sahlan SPd MH CTA CMe CLA CCL, bersama sang istri Daris Nur Fadhilah dan saudara-saudara. Serta rekan-rekan dari Asurban (Asosiasi Kasur dan Bantal) – organisasi yang turut memberikan dukungan moral selama proses hukum berjalan.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, senang sekali. Rasanya campur aduk, haru, senang, antara percaya dan tidak percaya. Tapi saya yakin ini kemenangan dari Allah, sabar di jalan kebenaran pasti berbuah rahmat,” seru Debby, dengan mata berkaca-kaca sesaat setelah keluar dari lapas.

Kebebasan Debby Afandi menjadi penutup dari perjalanan panjang mencari keadilan, dan benar-benar menghirup udara kebebasan dengan kepala tegak. Setelah sebelumnya sempat dipenjara akibat hukuman pita yang tidak sampai relaasnya (pemberitahuan resmi) ke dalamnya.

Dengan dua kemenangan besar — bebas murni dalam perkara pidana dan menang dalam perkara perdata merek Harvest. Debby Afandi menegaskan, kebenaran akhirnya menemukan jalannya sendiri dengan menunjukkan kepada yang benar.

Debby Afandi Bebas, Tak Terbukti Tindak Pidana Kasus Bantal Harvest
Debby Afandi bin Suhary memeluk erat sang istri Daris Nur Fadhilah. (ist)

“Ini bukan hanya kemenangan saya, tapi kemenangan bagi setiap orang yang percaya pada keadilan dan tetap sabar di jalan kebenaran,” ungkap Debby, dengan senyum penuh syukur.

Debby Afandi bin Suhary akhirnya menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan Peninjauan Kembali (PK). Tim kuasa hukum Debby dari Sahlan Azwar Law and Firm menyebutkan, kebebasan kliennya bukan hanya kemenangan pribadi. Tapi juga kemenangan hukum dan keadilan keadilan.

“Momen ini menunjukkan bahwa hukum masih bisa adil dan memberikan kepastian. Mahkamah Agung telah memutus bahwa Pak Debby tidak terbukti melakukan tindak pidana apa pun. Sejak awal, tidak ada niat jahat, tidak ada tindakan kriminal seperti yang terkandung,” terang Sahlan.

Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki wewenang untuk menuntut bebas terdakwa, lantaran bukti-bukti yang ada tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa. Jika tuntutan bebas dikabulkan, maka terdakwa akan dibebaskan dari segala tuntutan pidana.

Lebih lanjut, Sahlan menjelaskan, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan hukum terhadap aparat dan pelapor yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara ini.

Baca juga: Polda Jatim Pantau Dugaan Penyimpangan BBM, Proses Pemeriksaan SPBU Masih Berjalan

“Setelah ini, kami akan melaporkan oknum jaksa, penyidik dan pelapor yang diduga memaksa kasus ini menjadi pidana. Itu jelas bentuk ketidakprofesionalan, bahkan bisa diperintahkan sebagai tindakan zalim. Kami juga akan menempuh tuntutan perdata atas penggunaan merek yang sebenarnya milik klien kami,” terang Sahlan.

Sahlan menambahkan, merek ‘Harvest’ yang menjadi pokok pembentukan kini sudah dimenangkan Debby di ranah perdata. Sementara pihak lawan kalah di tingkat banding. Oleh karena itu, segala bentuk penggunaan merek tersebut harus mendapat izin yang layak.

“Karena hukuman pidana terhadap Debby tidak terbukti, kami akan mengkaji langkah hukum pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pelapor,” tegasnya.

Turut hadir menjemput Debby di lapas, Ketua Asurban, Ahmad Yani tak dapat menutupi rasa lega. Yani menyebut, kemenangan Debby sebagai simbol perjuangan pengusaha kecil yang bertahan melawan ketidakadilan hukum.

“Alhamdulillah, setelah sekian lama berjuang, akhirnya titik terang kebenaran itu datang juga. Ini bukti kebenaran tidak bisa dikubur, meskipun empat bulan terasa sangat lama, tapi akhirnya terbukti Debby tidak bersalah. Kami harap, tidak ada lagi kejadian seperti ini menimpa orang yang hanya berjuang mencari nafkah dengan jujur,” ungkap Yani.

Ahmad Yani kembali mengingat saat-saat menjenguk Debby di dalam penjara. Dirinya sangat merasakan beban dan kesedihan teramat mendalam yang dialami Debby.

Baca juga: FoRDESI Desak Polisi dan Menteri ESDM Usut Kasus BBM Pertalite Bermasalah di Jawa Timur

“Waktu menjenguk itu rasanya sangat sedih. Kami berharap, tidak ada lagi pengusaha atau orang kecil yang harus menanggung derita, karena kesalahan hukum yang dipaksakan,” tambahnya.

Wajah bahagia terpancar dari istri Debby, Daris Nur Fadhilah tak berdaya menahan tangis bahagia begitu suami keluar dari pintu Lapas. Daris menyebut, momen ini adalah doa panjang yang akhirnya terjawab.

“Alhamdulillah, suami saya menang dan membuktikan suami saya tidak bersalah. Allah Maha Adil dan akhirnya kebenaran itu datang juga. Saya tidak pernah berhenti berdoa setiap malam, agar suami saya dibebaskan. Hari ini Allah menunjukkan keadilan-Nya,” katanya dengan suara bergetar sembari memeluk erat sang suami.

Dalam amar putusan PK bernomor 2555 PK/PID.SUS/2025, majelis hakim yang dipimpin oleh Dr. Prim Haryadi SH MH memutuskan:

1. Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana Debby Afandi Bin Suhary.
2. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya sebelumnya.
3. Menyatakan Debby Afandi tidak terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider.
4. Membebaskan Debby dari segala dakwaan dan memulihkan hak-hak hukumnya.

Putusan ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 490/PID/2025/PT SBY yang sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana kepada Debby 10 bulan penjara subsider 50 juta atau 3 bulan penjara. (rhd)

disclaimer

Pos terkait

klan ucapan HUT Pemprov Jatim dari Bank jatim