Jakarta, SERU.co.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan mendalami dugaan adanya kelalaian pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyebut, pemeriksaan terhadap pejabat BPOM akan dilakukan untuk mengambil keterangan.
“Iya nanti ya (pemeriksaan seputar kelalaian pengawasan), semuanya yang ingin kita ketahui saja,” seru Pipit, Rabu (9/11/2022).
Bareskrim Polri telah mengirimkan surat undangan kepada pejabat BPOM untuk memberikan klarifikasi kasus gagal ginjal akut. Menurut Pipit, pihaknya sedang menunggu kesediaan BPOM untuk memenuhi undangan tersebut.
“Kita minta klarifikasi dari pejabat pejabat yang berwenang, untuk bisa menjelaskan tentang bahasa bahasa teknis. Seperti apa yang terjadi permasalahan ini, kan ada bidang bidang nya, pejabat pejabat yang membidangi itu yang kita ingin klarifikasi mereka terhadap permasalahan permasalahan yang kita temukan,” ujarnya.
Nantinya Bareskrim Polri yang akan datang ke kantor BPOM. Kendati demikian, Pipit meminta BPOM untuk objektif dan transparan ketika dimintai klarifikasi sebab hal ini diperlukan.
“Kita harus benar-benar secara objektif dan semua harus transparan, siapapun terhadap masalah ini. Dalam hal ini juga biar semua masalah ketemu, semua harus terbuka,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim telah membentuk tim untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak. Tim ini dipimpin oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dengan anggota Dirtipidum, Dirtipideksus, hingga Dirtipid Narkoba.
Berdasarkan data per 5 November 2022, tercatat sebanyak 324 kasus. Sebanyak 194 orang meninggal, 28 orang dalam perawatan, dan 102 lainnya dinyatakan sembuh. (hma/rhd)
Baca juga:
- Kajian Ramadan Jihad Ekonomi Muhammadiyah, Begini Pendapat Para Tokoh
- Whiz Prime Tawarkan Bukber Hanya Rp100.000, Flash Sale Menginap Mulai Rp250.000
- Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Anna Segera Beri Jawaban 31 Rekomendasi DPRD
- Pemkot Batu Berlakukan Aturan Selama Bulan Suci Ramadan 1444 H
- Kodim 0833 Kerahkan Personel Gencarkan Pospam PMK