Jombang, SERU.co.id – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jombang akan melakukan penyelamatan aset Ruko (rumah toko) Simpang Tiga Jombang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jombang, Hari Oetomo menyampaikan, dalam penyelamatan aset Ruko Simpang Tiga Jombang, Disperindag Kabupaten Jombang melakukan langkah-langkah konkrit sesuai kesepakatan hasil rapat tim penyelamat aset, Rabu (9/11/2022).
Sesuai timelinenya langkah tersebut diantaranya adalah memberikan surat tagihan piutang berdasarkan SK tarif sewa Ruko kepada penghuni Ruko yang masih punya hutang. Apabila peringatan tidak dihiraukan maka akan dilanjutkan upaya pemberitahuan pengamanan aset yang nantinya akan diputuskan dengan dilakukan penutupan akses pagar keliling kawasan Ruko Simpang Tiga. Rencana eksekusi akan dilakukan pada pertengahan November bila penghuni Ruko benar-benar tidak menghiraukan peringatan terhadap pembayaran hutangnya.
“Seperti diketahui bahwa menengok hasil Pansus dewan sebelumnya telah merekomendasikan beberapa hal, salah satunya yakni kebijakan untuk mengelola aset Ruko Simpang Tiga adalah mutlak kewenangan Pemerintah Kabupaten Jombang. Kedua, agar Pemkab Jombang terus berupaya melakukan penagihan piutang sesuai hasil audit BPK kepada penghuni Ruko Simpang Tiga,” ungkapnya.
Menurut Hari, DPRD juga merekomendasikan agar Pemkab Jombang dalam hal ini tim penyelamat aset segera melakukan upaya tegas berupa penertiban atau pengambil alihan Ruko Simpang Tiga untuk menyelamatkan aset Pemda, jika penghuni Ruko Simpang Tiga tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran tunggakan hutang sesuai hasil temuan BPK. (ful/mzm)
Baca juga: