Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyelenggarakan acara ‘Halal Market Day.’ Mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berkomitmen mendapatkan sertifikat halal sebagaimana amanah dari pemerintah pusat. Sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi daya ungkit bagi UMKM untuk naik kelas memperluas pasar dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan ST MM menyampaikan, pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha di sektor makanan dan minuman. Sertifikasi halal dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus upaya naik kelas mendongkrak daya saing produk lokal di pasar.
Iwan Kurniawan menegaskan, sertifikat halal merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen. Saat ini, Disperindag telah mencatat sekitar 2.823 produk UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun baru 100-an di antaranya yang berhasil memperoleh sertifikasi halal pada tahun 2024.
“Sertifikat ini menjadi jaminan produk yang dikonsumsi masyarakat aman dan layak. Ini adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi masyarakatnya,” seru pria nomor satu di jajaran Pemkot Malang ini.

Program membantu UMKM naik kelas mencakup 4 (empat) tahapan utama, yaitu bantuan publikasi, pelatihan, pemahaman berbisnis yang baik, dan sosialisasi pemanfaatan teknologi. Pemkot Malang terus berupaya agar lebih banyak UMKM dapat meraih sertifikat halal demi peningkatan daya saing.
“Kami menargetkan lebih banyak UMKM yang bisa naik kelas dengan mendapatkan sertifikasi halal. Karena ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan UMKM,” tegas Iwan.
Senada, Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi SPd SE MSi menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Agama dan lembaga sertifikasi halal. Pemkot Malang tidak hanya mendorong UMKM untuk mengurus sertifikasi halal, tetapi juga membantu mereka dalam memenuhi persyaratan yang diperlukan.
“Kami tidak menetapkan target jumlah UMKM yang harus mendapatkan sertifikasi, tetapi kami terus mendorong agar mereka berproses. Salah satu upayanya, memberikan kesempatan di acara pameran ini untuk konsultasi mengenai proses sertifikasi halal,” jelas Baihaqi.

Pemkot Malang berkomitmen terus mendukung pentingnya proses jaminan produk halal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2009 tentang Jaminan Produk Halal. Sesuai peraturan, seharusnya semua pelaku usaha sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.
“Proses tersebut tidak mudah, sehingga kami akan terus memberikan dukungan agar target tersebut bisa tercapai,” tandasnya. (ws12/rhd)