Pemkot Malang Tindak Peredaran Miras Ilegal, Instruksikan Satpol-PP Bertindak

Pemkot Malang Tindak Peredaran Miras Ilegal, Instruksikan Satpol-PP Bertindak
Pemkot Malang komitmen menindak tegas peredaran miras tanpa izin. (bas)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan, komitmennya dalam menindak tegas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Hal ini menyusul viralnya konten dari Toko Sari Jaya 25 yang secara vulgar mempromosikan miras hingga menuai kecaman publik.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengungkapkan, toko tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi. Pihaknya kini telah mengambil langkah pemanggilan terhadap pemilik toko untuk dimintai klarifikasi.

Bacaan Lainnya

“Tokonya sudah tutup. Kita akan minta pertanggungjawaban, karena memang tidak ada izinnya,” seru Wahyu, saat dimintai keterangan oleh awak media.

Wali Kota Malang menegaskan, pemberantasan miras ilegal harus menjadi tanggung jawab bersama. (bas)
Wali Kota Malang menegaskan, pemberantasan miras ilegal harus menjadi tanggung jawab bersama. (bas)

la menyayangkan, pemilik toko nekat beroperasi dan mempromosikan miras tanpa izin. Terlebih, konten yang beredar dinilai provokatif, karena mengajak anak muda untuk mengonsumsi miras.

“Jadi permasalahannya adalah iklan yang disebar oleh pemilik toko, itu tidak ada izinnya sama sekali. Terkait masalah iklan tersebut merupakan ranah kepolisian, karena menyangkut aturan penggunaan media sosial,” jelasnya.

baca juga: Toko Sari Jaya Tutup Usai Iklan Miras King Abdi Dikecam

Satpol-PP Kota Malang juga telah menerima instruksi untuk menindaklanjuti kasus ini. Termasuk menyisir keberadaan toko miras di Kota Malang, serta memeriksa izin penggunaan tempat toko beroperasi.

“Saya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik toko. Alhamdulillah, King Abdi selaku pengiklan toko miras tersebut sudah hadir di Polresta Malang Kota dan menyampaikan permintaan maaf,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Pemkot Malang berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras, termasuk aktivitas jual beli yang kerap tersamarkan. Laporan dari Satpol-PP menunjukkan, banyak modus penjualan dilakukan secara tersembunyi, meski dari luar toko tampak tak aktif.

Ia juga meminta laporan berkala dari kelurahan, serta aparat keamanan, seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas terkait peredaran miras. Masyarakat pun diminta turut berpartisipasi aktif, dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal.

baca juga: King Abdi Minta Maaf Terkait Iklan Toko Miras, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Penindakan pelanggaran Perda itu tanggung jawab Satpol-PP. Sedangkan pelanggaran UU ITE jadi wewenang Polresta,” terang Pak Mbois, sapaan akrabnya.

Di Kota Malang sudah ada regulasi terkait miras, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Pak Mbois berharap, semua pihak memahami aturan dan menaati larangan-larangan yang berlaku. Termasuk terkait promosi suatu produk melalui platform digital yang menjadi konsumsi publik. (bas/rhd)

disclaimer

Pos terkait