Malang, SERU.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menandatangani kesepakatan bersama. Terkait sinergi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang hukum untuk masyarakat kurang mampu.
Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin menegaskan, kesepakatan ini memiliki cakupan luas. Kerja sama ini menyentuh aspek pendidikan, penelitian, hingga layanan bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu.
“Salah satu wujud konkretnya adalah program penempatan advokat di setiap kelurahan melalui Pos Bantuan Hukum (PBH) tidak mampu. Sehingga akses masyarakat terhadap layanan hukum semakin mudah,” seru Dian, sapaan akrabnya, usai penandatanganan di Balaikota Malang, Rabu (24/9/2025).
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM, dan Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin SH. Perjanjian berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Ruang lingkup kerja sama mencakup: konsultasi, bantuan hukum, pendampingan, penyusunan kajian, hingga pendidikan dan penelitian hukum.
“Selain itu, kerja sama juga diarahkan untuk memperkuat sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat,” imbuh Dian.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menilai kolaborasi dengan Peradi penting untuk memperkuat pelayanan publik di bidang hukum. Terlebih saat daerah menghadapi tantangan pengelolaan anggaran.
“Kesepakatan ini bagian dari komitmen Pemkot Malang untuk memastikan masyarakat tetap mendapat perlindungan hukum, meski kondisi fiskal daerah semakin ketat. Ujungnya adalah kesejahteraan masyarakat,” kata Wahyu.
Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis antara kedua pihak. Dimana akan mengatur detail operasional pelaksanaan program hukum di tingkat kota hingga kelurahan. (*/rhd)