Pencabutan Perda No 3 Tahun 2008, Fraksi PKS DPRD Jatim Ingatkan Perlindungan Pasar Tradisional

Pencabutan Perda No 3 Tahun 2008, Fraksi PKS DPRD Jatim Ingatkan Perlindungan Pasar Tradisional
Juru bicara Fraksi PKS DPRD Jatim, Dr. Puguh Wiji Pamungkas, MM, (ist)

Surabaya, SERU.co.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur menyampaikan pandangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan enam perda Provinsi Jawa Timur dalam rapat paripurna, Senin (22/9/2025).

Juru bicara Fraksi PKS DPRD Jatim, Dr. Puguh Wiji Pamungkas, MM, menegaskan bahwa pencabutan perda jangan sampai menghilangkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat, terutama pedagang kecil dan pasar tradisional.

Bacaan Lainnya

Salah satu perda yang masuk dalam rencana pencabutan adalah Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Modern dan Penataan Pasar Tradisional.

Menurut Fraksi PKS, keberadaan perda tersebut sejatinya penting karena masih banyak persoalan terkait tumpang tindih izin pasar modern dan pasar tradisional yang dikeluhkan masyarakat.

“Banyak pasar rakyat yang dikelola desa, BUMDes, atau paguyuban pedagang kecil justru semakin tergerus karena keberadaan pasar modern, baik di ibu kota kabupaten/kota maupun sampai di ibu kota kecamatan,” kata Sekretaris Fraksi PKS Jatim itu dalam rapat paripurna.

Fraksi PKS menilai, sekalipun kewenangan perizinan pasar modern maupun tradisional berada di pemerintah kabupaten/kota sesuai amanat UU 23 Tahun 2014, pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat tetap harus memiliki ruang intervensi dan pembinaan.

Hal ini sejalan dengan Permendag Nomor 70 Tahun 2013 yang telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2022 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional.

“Pertanyaan kami, dengan pencabutan perda ini apakah berarti upaya pembinaan dan pengawasan pasar modern maupun pasar tradisional dari pemerintah provinsi akan hilang sama sekali? Jangan sampai perda ini dicabut tanpa ada regulasi pengganti yang jelas, karena eksistensi pasar tradisional masih sangat membutuhkan perlindungan,” tegasnya.

PKS juga meminta agar pemerintah provinsi tetap memberikan rekomendasi, evaluasi, dan koordinasi dengan kabupaten/kota terkait tata kelola pasar modern. Tujuannya agar keberadaan toko swalayan tidak semakin mengancam toko kelontong dan pedagang kecil di desa-desa.

“Fraksi PKS menegaskan, keberpihakan pada pedagang kecil dan pasar tradisional harus tetap dijaga. Pasar tradisional bukan sekadar ruang transaksi ekonomi, tetapi juga pusat kehidupan sosial dan budaya masyarakat,” pungkas Puguh. (arc/ono)

disclaimer

Pos terkait