Surabaya, SERU.co.id – Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Timur Dr. Puguh Wiji Pamungkas, MM menegaskan bahwa pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Galian C berpotensi meninggalkan ruang kosong pengendalian di tingkat daerah. Hal itu dikhawatirkan akan memperbesar risiko kerusakan lingkungan.
Dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (22/9/2025), Puguh meminta pemerintah provinsi lebih waspada terhadap dampak lingkungan, menyusul rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai.
“Pertambangan galian C yang tidak terkendali bisa memicu erosi, berkurangnya lapisan tanah subur, perubahan bentang alam, hingga meningkatkan potensi longsor dan banjir. Lebih jauh lagi, ekosistem sungai, kualitas air, dan keanekaragaman hayati juga bisa terganggu,” kata Puguh.
Menurutnya, meskipun kewenangan pengendalian usaha pertambangan golongan C akan beralih sepenuhnya ke pemerintah pusat, daerah tetap memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan tata kelola lingkungan berjalan baik.
Fraksi PKS merekomendasikan agar Pemprov Jatim melakukan pemetaan menyeluruh terkait titik-titik rawan tambang galian C, sekaligus menyiapkan mekanisme koordinasi lintas lembaga.
“Tanpa pengawasan ketat, pencabutan perda bisa membuka celah praktik pertambangan yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” ujarnya.
PKS menegaskan, setiap pencabutan perda harus tetap mengedepankan aspek keberlanjutan lingkungan hidup, demi melindungi kepentingan masyarakat Jawa Timur dalam jangka panjang. (arc/ono)