Fraksi Golkar Setujui Raperda Perubahan APBD Jatim 2025, Tekankan Optimalisasi Belanja Pro-Rakyat

Fraksi Golkar Setujui Raperda Perubahan APBD Jatim 2025, Tekankan Optimalisasi Belanja Pro-Rakyat
Jubir Fraksi Golkar Hasan Irsyad, menyampaikan pandangan akhir terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Jawa Timur Tahun 2025. (ist)

Surabaya, SERU.co.id  – Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur melalui juru bicaranya, Hasan Irsyad, menyampaikan pandangan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur Tahun 2025.

Dalam rapat paripurna Senin (8/9/2025), Fraksi Golkar menegaskan bahwa perubahan APBD ini harus diarahkan untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Hasan Irsyad memaparkan, struktur pendapatan daerah dalam PAPBD 2025 ditetapkan sebesar Rp28,59 triliun atau bertambah Rp151,25 miliar, meskipun dana transfer mengalami penurunan sekitar Rp192,31 miliar. Sementara itu, belanja daerah naik Rp2,75 triliun sehingga total belanja daerah menjadi Rp34,99 triliun. Kondisi ini menimbulkan defisit anggaran sebesar Rp397,99 miliar yang ditutup melalui pembiayaan daerah.

“Fraksi Golkar menekankan bahwa tambahan belanja daerah harus diarahkan pada program prioritas yang berdampak langsung pada peningkatan layanan publik, pendidikan, serta bantuan sosial bagi masyarakat,” ujar Hasan Irsyad.

Momentum perubahan APBD 2025 ini, lanjut Hasan, penting untuk memperlihatkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap upaya pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan warga Jawa Timur.

Selain itu, Hasan Irsyad juga mengingatkan pentingnya memperkuat fungsi pengawasan, baik internal maupun eksternal, agar pelaksanaan program pemerintah benar-benar sesuai dengan ketentuan, tepat sasaran, serta tidak menutupi kekurangan dalam kebijakan.

Pada akhir pandangannya, Fraksi Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Jatim 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (arc/ono)

disclaimer

Pos terkait