Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula

Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula
Tom Lembong. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Pihaknya menilai putusan majelis hakim penuh kejanggalan dan menegaskan banding akan diajukan meski hanya dihukum satu hari. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terkait upaya hukum banding tersebut.

Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir menegaskan, keputusan banding diambil meski hukuman hanya satu hari sekalipun.

Bacaan Lainnya

“Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” seru Ari melalui pesan tertulis, dikutip dari CNN, Senin (21/7/2025).

Ari memaparkan, lima alasan utama banding yang diajukan. Pertama, soal mens rea (niat jahat) yang tidak dijelaskan secara rinci dalam putusan majelis hakim.

“Putusan tersebut sarat kejanggalan dan keraguan. Seharusnya asas in dubio pro reo (keraguan untuk terdakwa) diterapkan dan Tom dibebaskan,” ujarnya.

baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Selain itu, Ari menyatakan, pertimbangan hakim berdasarkan keterangan saksi yang mengacu pada BAP dan bukan fakta persidangan yang valid. Menurutnya, keterangan saksi yang dijadikan dasar berdiri sendiri tanpa adanya kesesuaian bukti. Tidak memenuhi standar pembuktian hukum.

“Poin kedua, terkait dugaan Tom tidak melakukan evaluasi selama dua bulan pertama menjabat dan tidak bertanggung jawab atas pemantauan operasi pasar. Hal ini bukan ranah Tom secara langsung. Karena pemantauan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Dalam Negeri melalui korespondensi dengan instansi terkait,” tambah Ari.

Ketiga, Ari menyoroti perhitungan potensi kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dinilai keliru. Dia menegaskan, kerugian yang dimaksud bukanlah kerugian negara. Melainkan kerugian PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai BUMN, sesuai Pasal 4 UU BUMN.

Keempat, Ari mengkritik pertimbangan hakim yang memberatkan Tom karena dianggap menggunakan kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis. Menurutnya, hal itu merupakan pertimbangan ideologis yang tidak berdasar pada fakta persidangan dan tidak muncul dalam dakwaan jaksa. Tidak pantas digunakan sebagai alasan pemberatan hukuman.

“Vonis ini dapat menjadi preseden buruk bagi para pemangku kebijakan dan pelaku bisnis yang bekerja sama dengan pemerintah. Putusan ini bisa menimbulkan ketakutan dalam pengambilan keputusan. Pada akhirnya merugikan negara dan masyarakat luas,” urainya.

baca juga: Gibran Sebut Namanya dalam Debat, Tom Lembong: 7 Tahun Saya Buat Contekan Ayahnya

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu tujuh hari. Untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Tim Penuntut Umum memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya. Apakah akan menerima atau menyatakan upaya hukum banding,” kata Anang.

Jika Jaksa memutuskan banding, maka proses memori banding dan kontra memori banding akan didaftarkan ke pengadilan sesuai ketentuan KUHAP. Anang menegaskan, pengajuan banding adalah hak terdakwa dan penasihat hukumnya. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait