Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Putusan Tom Lembong oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mendapatkan vonis putusan. Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus korupsi impor gula. Tom dinilai gagal menjaga kestabilan pasokan dan harga gula saat menjabat Mendag 2015–2016.

Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika menyatakan, Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tom juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

“Hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena Tom dinilai tidak menerima keuntungan dari kasus ini. Tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan terdakwa,” seru Dennie, diikutip dari Kompascom, Jumat (18/7/2025).

Hakim menilai, Tom gagal menjalankan kewajibannya menjaga kestabilan pasokan dan harga gula saat menjabat Mendag 2015–2016. Majelis menilai Tom lebih mengedepankan kepentingan ekonomi kapitalis dibanding prinsip demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila.

“Terdakwa tidak mengedepankan asas kepastian hukum. Khususnya dalam menjaga stabilitas harga gula yang terjangkau oleh masyarakat,” ujar Dennie.

Hakim juga menyoroti ketidakstabilan harga gula antara 2016–2019. Dimana tetap tinggi di kisaran Rp13.149 per kilogram pada Januari 2016 dan Rp14.213 per kilogram pada Desember 2019.

Pertimbangan yang memberatkan antara lain Tom dinilai mengabaikan kepentingan masyarakat dan tidak bertindak akuntabel. Adapun hal yang meringankan, Tom belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi, bersikap sopan selama persidangan. Tom juga telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara. Dalam pertimbangan lain, hakim menyebut nota kesepahaman antara TNI AD dan Kemendag tidak bisa dijadikan dasar penunjukan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) untuk operasi pasar.

Meski begitu, MoU tersebut menjadi landasan bagi Inkopkar menjalin kerja sama dengan PT Angels Products pada Mei 2015. Terkait distribusi 105 ribu ton gula kristal putih. Hal ini kemudian dikaitkan dengan penugasan impor pada masa Tom menjabat. Selain pidana penjara dan denda, hakim memerintahkan pengembalian barang sitaan berupa iPad dan MacBook milik Tom Lembong. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait