Asosiasi Pilot Garuda Gugat Manajemen Terkait Dugaan Pembungkaman Aspirasi

Asosiasi Pilot Garuda Gugat Manajemen Terkait Dugaan Pembungkaman Aspirasi
Konferensi pers Asosiasi Pilot Garuda Indonesia. (ist)

Tangerang Selatan, SERU.co.id – Ketegangan internal di tubuh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk semakin memuncak. Asosiasi Pilot Garuda Indonesia (APG) resmi menunjuk pengacara senior OC Kaligis untuk mendampingi menghadapi dugaan kriminalisasi oleh manajemen maskapai pelat merah tersebut. Perseteruan ini mencuat setelah manajemen Garuda melaporkan sejumlah pimpinan serikat pekerja ke pihak kepolisian usai menyampaikan pernyataan pers yang mengkritisi kondisi internal perusahaan.

Ketua APG, Ruli Wijaya menilai, pelaporan itu sebagai bentuk pembungkaman aspirasi yang justru bertentangan dengan prinsip demokrasi dan amanat konstitusi.

Bacaan Lainnya

“Ada dugaan upaya kriminalisasi terhadap ketua-ketua serikat pekerja. Melalui pelaporan kepada polisi terkait berita pers yang kami keluarkan dari sekretariat bersama,” seru Ruli, dikutip dari Tempo, Kamis (29/5/2025).

baca juga: Kejagung Tetapkan Eks Dirut Emirsyah Satar Jadi Tersangka Kasus Garuda Indonesia

Tidak hanya APG, serikat lain seperti IKAGI (Ikatan Awak Kabin Garuda) dan Sekarga (Serikat Karyawan Garuda) juga turut dilaporkan. Ruli sendiri dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan pasal 27 ayat 3 junto pasal 310 dan 311 KUHP melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

OC Kaligis yang mendampingi para pengurus serikat menyebut, unsur pidana dalam kasus ini lemah. Ia juga menyerukan, manajemen harus bersikap lebih bijak dalam menyikapi aspirasi pegawai yang tengah memperjuangkan hak-haknya.

“Unsur pidananya tidak terpenuhi. Ini bentuk kriminalisasi terhadap serikat pekerja yang sah secara hukum dan konstitusional,” tegas Kaligis.

Lebih lanjut, APG menyuarakan lima permasalahan krusial yang tengah mencoreng internal perusahaan:

  1. Proses perekrutan pegawai yang dinilai tidak sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
  2. Gagalnya komunikasi antara manajemen dan serikat pekerja.
  3. Pembatasan terhadap kebebasan berpendapat.
  4. Pemotongan iuran serikat secara sepihak.
  5. Dugaan kriminalisasi terhadap pengurus serikat.

Atas dasar tersebut, APG secara terbuka meminta Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri BUMN Erick Thohir dan para pemegang saham Garuda Indonesia. Untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen.

Menanggapi tudingan tersebut, Direktur Human Capital & Corporate Service Garuda, Enny Kristiani, membantah tuduhan pelanggaran GCG. Ia menegaskan, seluruh proses perekrutan telah sesuai dengan kebijakan perusahaan dan praktik industri.

baca juga: Yenny Wahid Mundur dari Komisaris Garuda Indonesia

“Seluruh pegawai yang dimaksud adalah pro hire dengan kontrak kerja waktu tertentu. Sudah melalui mekanisme yang sesuai dengan market benchmark,” jelas Enny.

Meski demikian, Enny menekankan, Garuda tetap membuka ruang komunikasi dan menjunjung profesionalisme. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *