Malang, SERU.co.id – KPK RI menekankan bahaya gratifikasi dalam dunia pendidikan. Praktik tersebut sudah digolongkan ke dalam tindakan korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Deputi Pendidikan & Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang menganggap gratifikasi sebagai kewajaran. Pasalnya, dahulu tindakan tersebut belum digolongkan ke dalam tindak pidana korupsi.
“Dulu mungkin belum termasuk ranah korupsi. Tapi sejak tahun 1999, gratifikasi atau pemberian hadiah terkait jabatan dan kewenangan, termasuk korupsi,” seru Wawan, dalam sarasehan akademik di Universitas Negeri Malang (UM), Selasa (18/2/2025).
KPK RI memberikan wawasan dan pemahaman kepada sivitas akademika Universitas Negeri Malang (UM) terkait tindakan gratifikasi dalam dunia pendidikan. Diharapkan, pihak penyelenggara pendidikan memahami tindakan yang termasuk gratifikasi atau tidak. Agar bisa mengimplementasikan pendidikan antikorupsi.
“Maka dari itu, kami meminta UM bekerja sama ke depannya, supaya bisa menanamkan pendidikan antikorupsi secara formal. Apalagi sejak dulu, UM terkenal dengan gudangnya buku. Sehingga sekarang kita tuntut, kita ajak menerbitkan buku-buku panduan pendidikan antikorupsi,” ujar Wawan.

Kedepannya, KPK RI akan membuat perjanjian kerja sama dengan UM untuk merealisasikan penyusunan modul. Serta penerbitan buku pendidikan anti korupsi. Hal itu dilakukan KPK RI sebagai bagian dari trisula strategi pemberantasan korupsi.
“Ada tiga fokus kami, yaitu penindakan, pencegahan, dan pendidikan. Terkait pendidikan, ditanamkan pendidikan anti korupsi sejak dini sampai perguruan tinggi,” terangnya.
Adapun sarasehan akademik tersebut, digelar UM dalam rangka membangun komitmen bersama civitas akademika, untuk menciptakan lingkungan bebas dari korupsi. UM berupaya menjadi pionir dalam menciptakan ekosistem akademik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Serta dapat menjadi contoh bagi universitas lainnya.
Sebagai informasi, dalam pengendalian gratifikasi, UM telah menyusun Peraturan Rektor No. 52 Tahun 2024 tentang Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Pengaduan Gratifikasi. Dengan peraturan ini, UM berkomitmen menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi dan memperkuat budaya anti gratifikasi di seluruh lini institusi. (ws13/rhd)